Tuesday, November 20, 2018

Perpolisian atau Pemolisian: Mencerna Istilah “Policing” pada “International Policing”


Perpolisian atau Pemolisian:
Mencerna Istilah “Policing” pada “International Policing
Oleh: Eko SUDARTO[1]

Penafsiran istilah “asing” yang berbeda
Tulisan singkat ini menguraikan pandangan saya tentang pemaknaan dan terjemahan kata “policing” dalam istilah “internasional policing” sebagaimana tertuang dalam rencana penulisan desertasi saya yang berjudul “Model Pemolisian Internasional Polri (Dualitas Agen dan Struktur)”. Hal ini menjadi menarik karena istilah asing berupa “policing” tersebut seolah  menjadi perdebatan yang tidak berujung.
Dalam ujian sidang proposal pada tanggal 19 Desember 2016, Prof. Farouk Muhammad, P.hd, mempertanyakan perihal pemahaman dan terjemahan dari kata “Policing” terkait judul desertasi saya tentang “International policing”.  Saya menerjemahkan kata “policing” ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “pemolisian” berdasarkan pemahaman pada kepustakaan yang menjadi acuan saya, sementara beliau menterjemahkannya dengan pemahaman “perpolisian”. Maka terjadilah friksi pada terminologi “policing”. Friksi atau perbedaan dalam ranah akademi adalah suatu hal yang wajar bahkan “harus ada” sebagai tesis bahwa tidak ada kebenaran yang absolut dalam dunia pengetahuan.
Prof. Farouk Muhammad adalah ketua team perumus sesuai surat keputusan Kapolri No.Pol.: Skep 737/X/2005 tentang Polmas. Istilah Polmas bukan merupakan singkatan dari “Perpolisian Masyarakat”, tetapi suatu istilah yang diharapkan akan menggantikan berbagai istilah, sebagai terjemahan istilah “community policing. Lampiran skep tersebut selanjutnya menyatakan bahwa:”Tanpa mengenyampingkan kemungkinan penerjemahan istilah yang berbeda terutama bagi keperluan akademis, secara formal oleh jajaran Polri, model tersebut diberi nama “Perpolisian Masyarakat” dan selanjutnya secara konseptual dan operasional disebut “Polmas”. Pemahaman serupa tentang “perpolisian” ini diperoleh dari pakar hukum pidana Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo.
Sementara ada beberapa pandangan pakar lain yang tidak sepaham dengan peristilahan konsep “Perpolisian Masyarakat” dan menerima konsep “Polmas” sebagai “kompromi”. Seperti, Prof. Parsudi Suparlan yang mempopulerkan istilah “Pemolisian komuniti”, sebagai terjemahan “community policing”. Prof. Parsudi berargumen bahwa Policing adalah gerund, bukan kata benda (noun), sementara community adalah komuniti dan bukan komunitas, karena komunitas dalam Bahasa Inggris memiliki arti yang berbeda dengan komuniti. Pandangan Prof Parsudi Suparlan tentang “Pemolisian Komuniti” kurang diterima kebanyakan Pakar lainnya yang lebih memilih istilah Pemolisian Masyarakat.
Acuan saya selanjutnya adalah tulisan Prof. Dr. Mardjono Reksodiputro dalam tulisan pada blog-nya yang berjudul “Polmas Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Implementasi Penegakan Hukum”. Menurut Reksodiputro (1996) Pemolisian adalah suatu initiasi dari pencegahan dan pengendalian terhadap kejahatan serta peradilan pidana dari hampir keseluruhan konteks sosio-kultural.
Prof. Mardjono selanjutnya memberikan pandangannya tentang “community policing”, sebagai berikut: 
“Alih bahasa “Community Policing” dengan adanya buku Kapolri adalah “Perpolisian Masyarakat”, disingkat “Polmas”. Saya menerima alih bahasa ini untuk menunjukkan pada bentuknya sebagai suatu “lembaga” atau “pranata” (kata benda), namun dalam hal yang dimaksud adalah “gaya” atau “aktivitas”-nya (kata kerja), saya cenderung memakai alih bahasa “Pemolisian Masyarakat“ atau  “Pemolisian Komuniti”.

Acuan saya adalah pandangan Pakar lain yang lebih memilih istilah “Pemolisian Masyarakat” adalah Prof. Andrianus Meliala, yang berpandangan bahwa, “…dan lebih dari sekedar teknik atau taktik kepolisian, dilakukan tatkala menginterogasi tersangka, mengawal tamu penting, mengatur lalu lintasa atau saat memberikan penyuluhan (Meliala, 1999). Sementara Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, PhD (2008) dalam  revisi buku “Polmas” dan Dr. Chrysnanda Dwilaksana (2005) menegaskan  bahwa Pemolisian adalah pengindonesian dari Policing, meskipun ada yang menterjemahkan menjadi perpolisian. Konsep pemolisian pada dasarnya adalah Gaya atau model yang melatar belakangi sebagian atau sejumlah aktivitas kepolisian”.

Memahami Proses pembentukan baru suatu kata atau”monomorfemis”
Saya mencoba memahami proses perubahan terhadap suatu “kata” melalu proses pembedahannya dalam Bahasa Indonesia. Sehubungan saya bukan ahli baasa Indonesia, maka proses penguraian ini dilakukan mengunakan acuan literature maupun kepustakaan dengan perspektif awam yang terukur.  Bahwa sebuah “kata“ dalam bahasa Indonesia dibentuk melalui sebuah proses yang disebut “morfologis” dan di luar proses morfologis. Proses morfologis  yaitu proses pembentukan kata-kata dari satuan lain yang merupakan bentuk dasarnya. Dengan kata lain proses morfologis adalah peristiwa penggabungan morfem yang satu dengan morfem yang lain menjadi kata. Ciri suatu kata yang mengalami proses morfologis yaitu mengalami perubahan bentuk, mengalami perubahan arti, mengalami perubahan kategori/jenis kata. Terdapat tiga cara pembentukan kata melalui proses morfologis, yaitu afiksasi, reduplikasi, dan komposisi.
Proses morfologis mempunyai fungsi gramatik dan fungsi semantik. Fungsi gramatik adalah fungsi yang berhubungan dengan dengan ketatabahasaan, sedangkan fungsi semantik adalah fungsi yang berhubungan dengan makna. Jika ditelusuri secara gramatik (ketatabahasaan), salah satunya adalah afiksasi, yaitu  proses pembentukan kata kompleks dengan cara penambahan afiks pada bentuk dasar. Afiksasi terdiri dari empat jenis, yaitu 1. Prefiks (awalan), 2. Infiks (sisipan), 3. Sufiks (akhiran), dan 4. Konfiks (gabungan awalan dan akhiran). Jenis prefiks atau awalan antara lain ber-; se-; me; ter; di-, dll. Jenis infiks (sisipan) antara lain em-; -el-; -er-; Jenis Sufiks (akhiran) antara lain : -an; - i; - kan;- nya. Jenis Konfiks (gabungan awalan dan akhiran) antara lain:ber-an; ke-an; me-kan; dan lain-lain.
Pembahasan menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi keempat, terbitan Pusat Bahasa 2008.  Mendefinisikan bahwa awalan Per- dan akhiran -an pada kata perpolisian dapat dianalisa sebagai berikut: pertama, Per- ; prefix pembentuk verba; 1. Menjadikan atau membuat menjadi; perindah, perjelas. 2. Membagi menjadi; perdua, pertiga; 3. Melakukan; perbuat. 4. Memanggil atau mengganggap; perbudak; pertuan. Kedua, Per-(pe-, pel-) prefik pembentuk nomina; 1. Yang memiliki ; persegi, pemalu; 2. Yang menghasilkan; pedagang, petelur; 3. Yang biasa melakukan (sebagai profesi, kegemaran, kebiasaan); pertapa, petinju, pelajar; 4. Yang melakukan pekerjaan mengenai diri; perubah. 5. Yang dikenai tindakan; pesuruh, petatar; 6. Orang yang biasa bekerja di; pelaut, peladang; 7. Orang yang gemar; perokok, pendaki gunung.
Sementara sisipan -em- dan akhiran -an merupakan bentuk dari afiksasi. Jika ditelusuri, kata ”pemolisian” terdiri dari kata dasar ”polisi” yang mendapat infiks em- dan sufiks –an, sedangkan gabungan antara infiks dan sufiks tidak ada dalam definisi tata bahasa Indonesia. Hal ini tentu menjadi temuan dan bentukan baru dalam tata bahasa Indonesia, namun oleh banyak orang dianggap sebagai kata yang monomorfemis[2]. Sehingga kata ”pemolisian” bisa dikategorikan sebagai ”bentukan baru atau monomorfemis”.

Memaknai istilah International Policing
            Pengertian konsep international policing ini, diantaranya dari  Jones and Newburn, 1998, Private security and public policing, Oxford: Clarendon Press, 288.pp, bahwa Pemolisian internasional digambarkan sebagai cara pengendalian kejahatan, "mengacu ke bentuk terorganisir polisi sebagai suatu badan pemeliharaan ketertiban, menjaga perdamaian, penegakan aturan atau hukum, investigasi kejahatan, dan bentuk lain dari investigasi dan perantara informasi".
Sementara pandangan Matthiew Deflem (2007), bahwa;”International policing refers to police practices that involve citizens or jurisdictions of more than one nation (bahwa Pemolisian Internasional mengacu pada praktek-praktek polisi yang melibatkan warga negara atau yurisdiksi lebih dari satu bangsa).
Pengertian atau istilah asing tersebut menjadi muti tafsir jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana uraian diatas. Karenanya landasan pemikiran lain yang saya gunakan dalam memaknai istilah “international policing” adalah pengertian atau definisi yang digunakan oleh Sutanto[3] (hal.5) dengan merujuk pada pandangan Robert C. Trojanowicz (1994) yang mendiskripsikan istilah tersebut sebagaimana membahas istilah “Community Policing”, bahwa;
“…any method of policing that includes a police officer assigned to the same area, meeting and working with the residents and business people who live and work in the beat area. The citizens and police work together to identify the problems of the area and to collaborate in a workable resolution of the problems. The police officer is a catalyst, moving neighborhoods and communities towards solving their own problems and encouraging citizens to help and look out for each other”.

(…metode pemolisian apapun yang mencakup penugasan seorang polisi ke wilayah yang sama, bertemu dan bekerjasama dengan penduduk setempat yang tinggal dan bekerja di wilayah tersebut. Warga dan polisi bekerjasama untuk mengidentifikasi masalah-masalah di wilayah tersebut dan secara bersama-sama menyelesaikannya. Petugas polisi berfungsi sebagai katalisator, yang menggerakkan masyarakat dan komunitas ketetanggaan dalam memecahkan masalah-masalah mereka sendiri, serta mendorong warga untuk saling menolong dan membantu satu sama lain).

Istilah ”policing” dalam berbagai konteks, seperti community policing, international policing, cyber policing, future policing dan lain sebagainya, memiliki beragam definisi, sekalipun pada dasarnya banyak yang serupa dan mirip satu sama lainnya. Sebagaimana pandangan Reksodiputro dan Suparlan, bahwa kata ”policing” dapat dipahami sebagai suatu “lembaga” atau “pranata” (kata benda), namun juga dapat diterjemahkan dalam pengertian yang lain, berupa “gaya” atau “aktivitas”-nya (kata kerja).
Dalam konteks international policing, apapun pengertian atau istilah yang digunakan seperti Pemolisian internasional, Perpolisian internasional, dan berbagai istilah international policing dalam bahasa Inggris, sesungguhnya merujuk kepada pengertian dan makna yang sama sebagaimana pandangan Matthiew Deflem (2001), menyiratkan bahwa pemolisian internasional mengacu pada praktek polisi sebagai suatu “organisasi atau badan’ maupun “kegiatan atau aktivitas” yang melibatkan warga negara atau yurisdiksi lebih dari satu bangsa. Pemolisian didefinisikan sebagai institusi yang terkait dengan kontrol kejahatan dan pemeliharaan ketertiban seperti yang telah disahkan dalam konteks negara-bangsa.


Daftar Pustaka

1.               Chrysnanda Dwilaksana, 2005, Pola-pola Pemolisian di Polres Batang, Desertasi Universitas Indonesia, Jakarta.
2.               Deflem, Mathieu, 2007. "International Policing." Pp. 701-705 in The Encyclopedia of Police Science, Third Edition, edited by Jack R. Greene. New York: Routledge.
3.               Sutanto, Sulistiyo Hermawan, Sugiyarso Tjuk; 2007, Polmas; Falsafah Baru Pemolisian (Edisi Revisi); Jakarta, Pensil-324.
4.               Suparlan, Parsudi, 1997, Polisi dan fungsinya dalam masyarakat, Bunga Rampai Ilmu Kepolisan.
5.               Mardjono Reksodiputro, (2013), Polmas ditinjau dari Aspek Yuridis dan Implementasi Penegakan Hukum.




[1] Analis Kebijakan Madya, Set. NCB Interpol Indonesia, 21 November 2018.
[2] Kata Monomorfemis adalah kata-kata yang hanya terdiri dari satu morfem. Contoh bentuk rumah, batu, satu, dua, di, ke, dari, pada, yang, karena, maka. Bentuk-bentuk tersebut adalah satuan gramatik terkcil yang tidak dapat dibagi lagi atas satuan lingual bermakna yang lebih kecil.Kata Polimorfemis adalah kata-kata yang terdiri dari dua morfem atau lebih. Contoh berumah, membatik, menyatu, dan mendua. Kata-kata tersebut terdiri dari morfem prefiks dan morfem dasar. Untuk menentukan status monomorfemis atau polimorfemis suatu kata diperlukan beberapa persyaratan dasar yang bersifat teoritis, diantaranya: a). pengertian kata; b). pengertian morfem; c). prinsip-prinsip penentuan morfem; c). pengertian dan penertapan deretan morfologis; d). analisis unsur dan unsur langsung
[3] Polmas, Falsafah Baru Pemolisian, edisi revisi, Jend. Pol. Drs. Sutanto, Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo MA, Irjen Pol. Drs. Tjuk Sugiarso, Cet. 2, Jakarta-324, 2008.

No comments:

Post a Comment