Tuesday, November 20, 2018

Roles, duties and functions of the Indonesian National Police Attaché Or Liaison Officer


Roles, duties and functions of the Indonesian National Police Attaché
Or Liaison Officer [1]
By
Eko SUDARTO[2]


Introduction


The relationship between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand in 2014 has entered the age of 64[3]. Both ASEAN founding countries have felt the need to expand and strengthen cooperation, so as to bring changes for the better and mutually beneficial. It is recognized that the development of science and technology today not only brings positive impact, but also the negative impact that raises its own challenges, in particular the problems of transnational crime. It requires seriousness in developing cooperative relationships in the field of security and law enforcement, in particular for the police cooperation between two countries.
The Indonesian Foreign Policy aims to participate maintaining world peace by sending Indonesia Police Personnel in various field of missions under the United Nations, a humanitarian mission to disaster-stricken countries, also by deploying several liaison officers (Indonesia National Police Attaché) throughout its representation in the world. And the deployment of Indonesia police personnel in the Kingdom of Thailand is the seriousness of the Government of Republic Indonesia in the bilateral relations.
This paper written intends to meet the demands of the CPG (German-Southeast Asian Center of Excellence for Public Policy and Good Governance) for providing a snapshot of the author as the 4th Indonesia National Police attaché or Police Liaison Officer for the Kingdom of Thailand in the period of 2011 to 2014.

Background

One of the fundamental principles of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) as enshrined in the Bangkok Declaration of 8 August 1967 was "strengthening the foundation for a prosperous and peaceful community of Southeast Asian Nations." ASEAN policies, plans, strategies and activities revolve around this principle.

ASEAN founding fathers aware that globalization, technological advancement and greater mobility of people and resources across national borders, transnational crime has become increasingly pervasive, diversified and organized. The ASEAN region has to deal with many new forms of organized crimes that transcend national borders and political sovereignty such as terrorism, new types of drug abuse and trafficking, innovative forms of money laundering activities, arms and peoples smuggling, trafficking in women and children, piracy and other massive model of crimes.

Recognizing the urgency to tackle transnational crimes from the regional dimension, the Philippines hosted the inaugural meeting of the ASEAN Ministers of Interior/Home Affairs on Transnational Crimes on 20 December 1997 in Manila. The highlight of the meeting was the signing of the ASEAN Declaration on Transnational Crimes by the Ministers. The Declaration also established the basic framework for regional cooperation on fighting transnational crime. Accordingly, the ASEAN Ministers Meeting on Transnational Crime (AMMTC) was to convene once in every two years to coordinate activities of relevant bodies such as the ASEAN Senior Officials on Drug Matters (ASOD) and annual meeting on the ASEAN Chiefs of National Police (ASEANAPOL).

The Declaration also outlined the following initiatives for regional cooperation on tackling transnational crime. One important point among 8 (eight) initiatives is “to encourage Member Countries to consider assigning Police Attaches and/or Police Liaison Officers in each other's capital in order to facilitate cooperation for tackling transnational crimes”.


Implementation

Implementation of the duties and functions of the Police Attaché or Liaison Officer at The Kingdom of Thailand has great significance for the development of cooperation between the two countries. As an addition that not only the both countries  are important position in the scope of cooperation among ASEAN, but also the geographical  position of both countries are very strategic in the world. This strategic positions of course impact to the various form of criminality, especially transnational crime.
On daily activities tasks, Indonesia National Police Attaché or Liaison Officer shall be fully responsible to the Chief of the Indonesian National Police, cg. The Head of International Relations Division in Jakarta and in the implementation of activities in the accreditation country is under the direct coordination of the Indonesian Ambassador in Thailand. In addition, the Indonesian National Police Attaché has a strong coordination with local police, in this regards to the Royal Thai Police (Foreign Affairs Division) and has to build up a strong relation to its counterpart as partners of foreign police and other law enforcement agencies who are members of FANC (Forum Anti-Narcotics and Crime) in Thailand.
In the task of strengthening police cooperation and relations between the two countries, efforts were made through coordination and communication patterns. Such cooperation as well as developing the capacity of the police personnel of Royal Thai Thailand. Both sides continued to implement various cooperation agenda, including the exchange of personnel to conduct education and training both at the JCLEC (Jakarta Center Law Enforcement Community) in Semarang, Indonesia and ILEA in Bangkok, Thailand. The program is carried out as an effort to improve the knowledge and skills of police personnel between the two countries in terms of Combating Terrorism and transnational crimes in the ASEAN region.
The role of a liaison officer or Police Attaché as universal norm is a person that liaises between two organizations to communicate and coordinate their activities by serving as an official government between both countries for senior officials. (International Standardization Council-ISO; 2012)
As explained by “Cloud Security Alliance: Role and responsibilities for Liaison Officer, April 2012”, in this regards the brief responsibilities of Indonesia Police Attaché or Liaison officer for Thailand are as follow:
§  Indonesia National Police Attaché or Liaison officer shall act under the authority of the Indonesia Government to coordinate and control any related standards activities to the Kingdom of Thailand as the accreditation country.
§  Indonesia National Police Attaché or Liaison shall facilitate communication between the interest of two government organization (especially related to Indonesian National Police and Royal Thai Police). In doing so, the liaison officer or Indonesia National police attaché shall provide to the organization on purposes, principles and projects.
§  Indonesia National Police Attaché or Liaison officer is expected to have an up-dated knowledge of information related to Indonesia interest at the accreditation area, including project leadership and the stages of these projects.
§  Indonesia National Police Attaché or Liaison officer and the others are expected to be active in the liaison organization, built-up a good coordination and their key meetings. In doing so, all of the Police Attaché or Liaison officer in Thailand established a forum namely FANC (Forum Anti Narcotic and Crime) for they are social gathering and other related bilateral meetings.
§  Indonesia National Police Attaché or Liaison officer is responsible for a coherent between two core organization responding on related programs and projects. In the most agenda related to coordinate activities of the relevant bodies such as the ASOD, ASEANAPOL, AMMTC, SOMTC, Bali Process and so on during goes held in Thailand.
§  Indonesia National Police Attaché or Liaison officer will support strategic partnerships by providing quality advices, facilitating effective knowledge management and providing technical assistance to project planning, coordinating, monitoring and reporting in any collaboration.
§  Indonesia National Police Attaché or Liaison officer shall secure its country premises and assist and support citizens related to their problem and interest in the accreditation country (especially protecting their sovereignty).

Finally, it can be concluded that up to now the relation between two countries has been well and going on in harmony by having as follow:


§  Task Implementation of Indonesia National Police Attaché or liaison officer at The Kingdom of Thailand during the period of assignment goes well. It was showing by the implementation of harmonization in the various fields of cooperation between the police of two countries, such as in the form of capacity building, exchange of information, cooperation in the investigation and Transnational Crime reduction and prevention.

§  Deployment of Indonesia National Police Attaché in Thailand is a very important addition to the speed in delivering a wide range of issues of police cooperation between the two countries, especially to facilitate a variety of coordination and communication between the two organizations Police State.

§  As part of the reciprocal principle, it would be much more effective if the Thai police side put its Police Attaché or Liaison Officer in Indonesia that has been done by Malaysia, Singapore and others countries in Jakarta.



References

Alan Castle, Transnational Organized Crime and International Security, Working Paper, No. 19, Institute of International Relations the University of British Columbia, November 1997.
P. William and D. Vlassic, Combating Transnational Crime Special Issue of Transnational Organized Crime, 4 Autumn/Winter.
Ralf Emmer’s, The Securitization of Transnational Crime in ASEAN, Institute of Defense and Strategic Studies Singapore, Working Paper No. 39, 2002.
Paper, ASEAN’s Effort in Combating Terrorism and Transnational Crime, Honolulu, AS, 16 November, 2004.
Handbook on Selected, ASEAN Political Document.
Printing paper, ASEAN Cooperation in Combating Transnational Crime, ASEAN Secretariat, and February 2005.
ASEAN online, www.aseansec.org, KOMPAS, 7 Augustus 2004.




[1]   This essay intend to fulfill to the CPG (German-Southeast Asian Center of Excellence for Public Policy and Good  
     Government) magazine.
[2]   Police Senior Superintendent at International Relation Division, NCB Interpol Indonesia-Jakarta.
[3]  Since the establishing of diplomatic relation between two countries.

Perpolisian atau Pemolisian: Mencerna Istilah “Policing” pada “International Policing”


Perpolisian atau Pemolisian:
Mencerna Istilah “Policing” pada “International Policing
Oleh: Eko SUDARTO[1]

Penafsiran istilah “asing” yang berbeda
Tulisan singkat ini menguraikan pandangan saya tentang pemaknaan dan terjemahan kata “policing” dalam istilah “internasional policing” sebagaimana tertuang dalam rencana penulisan desertasi saya yang berjudul “Model Pemolisian Internasional Polri (Dualitas Agen dan Struktur)”. Hal ini menjadi menarik karena istilah asing berupa “policing” tersebut seolah  menjadi perdebatan yang tidak berujung.
Dalam ujian sidang proposal pada tanggal 19 Desember 2016, Prof. Farouk Muhammad, P.hd, mempertanyakan perihal pemahaman dan terjemahan dari kata “Policing” terkait judul desertasi saya tentang “International policing”.  Saya menerjemahkan kata “policing” ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “pemolisian” berdasarkan pemahaman pada kepustakaan yang menjadi acuan saya, sementara beliau menterjemahkannya dengan pemahaman “perpolisian”. Maka terjadilah friksi pada terminologi “policing”. Friksi atau perbedaan dalam ranah akademi adalah suatu hal yang wajar bahkan “harus ada” sebagai tesis bahwa tidak ada kebenaran yang absolut dalam dunia pengetahuan.
Prof. Farouk Muhammad adalah ketua team perumus sesuai surat keputusan Kapolri No.Pol.: Skep 737/X/2005 tentang Polmas. Istilah Polmas bukan merupakan singkatan dari “Perpolisian Masyarakat”, tetapi suatu istilah yang diharapkan akan menggantikan berbagai istilah, sebagai terjemahan istilah “community policing. Lampiran skep tersebut selanjutnya menyatakan bahwa:”Tanpa mengenyampingkan kemungkinan penerjemahan istilah yang berbeda terutama bagi keperluan akademis, secara formal oleh jajaran Polri, model tersebut diberi nama “Perpolisian Masyarakat” dan selanjutnya secara konseptual dan operasional disebut “Polmas”. Pemahaman serupa tentang “perpolisian” ini diperoleh dari pakar hukum pidana Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo.
Sementara ada beberapa pandangan pakar lain yang tidak sepaham dengan peristilahan konsep “Perpolisian Masyarakat” dan menerima konsep “Polmas” sebagai “kompromi”. Seperti, Prof. Parsudi Suparlan yang mempopulerkan istilah “Pemolisian komuniti”, sebagai terjemahan “community policing”. Prof. Parsudi berargumen bahwa Policing adalah gerund, bukan kata benda (noun), sementara community adalah komuniti dan bukan komunitas, karena komunitas dalam Bahasa Inggris memiliki arti yang berbeda dengan komuniti. Pandangan Prof Parsudi Suparlan tentang “Pemolisian Komuniti” kurang diterima kebanyakan Pakar lainnya yang lebih memilih istilah Pemolisian Masyarakat.
Acuan saya selanjutnya adalah tulisan Prof. Dr. Mardjono Reksodiputro dalam tulisan pada blog-nya yang berjudul “Polmas Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Implementasi Penegakan Hukum”. Menurut Reksodiputro (1996) Pemolisian adalah suatu initiasi dari pencegahan dan pengendalian terhadap kejahatan serta peradilan pidana dari hampir keseluruhan konteks sosio-kultural.
Prof. Mardjono selanjutnya memberikan pandangannya tentang “community policing”, sebagai berikut: 
“Alih bahasa “Community Policing” dengan adanya buku Kapolri adalah “Perpolisian Masyarakat”, disingkat “Polmas”. Saya menerima alih bahasa ini untuk menunjukkan pada bentuknya sebagai suatu “lembaga” atau “pranata” (kata benda), namun dalam hal yang dimaksud adalah “gaya” atau “aktivitas”-nya (kata kerja), saya cenderung memakai alih bahasa “Pemolisian Masyarakat“ atau  “Pemolisian Komuniti”.

Acuan saya adalah pandangan Pakar lain yang lebih memilih istilah “Pemolisian Masyarakat” adalah Prof. Andrianus Meliala, yang berpandangan bahwa, “…dan lebih dari sekedar teknik atau taktik kepolisian, dilakukan tatkala menginterogasi tersangka, mengawal tamu penting, mengatur lalu lintasa atau saat memberikan penyuluhan (Meliala, 1999). Sementara Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, PhD (2008) dalam  revisi buku “Polmas” dan Dr. Chrysnanda Dwilaksana (2005) menegaskan  bahwa Pemolisian adalah pengindonesian dari Policing, meskipun ada yang menterjemahkan menjadi perpolisian. Konsep pemolisian pada dasarnya adalah Gaya atau model yang melatar belakangi sebagian atau sejumlah aktivitas kepolisian”.

Memahami Proses pembentukan baru suatu kata atau”monomorfemis”
Saya mencoba memahami proses perubahan terhadap suatu “kata” melalu proses pembedahannya dalam Bahasa Indonesia. Sehubungan saya bukan ahli baasa Indonesia, maka proses penguraian ini dilakukan mengunakan acuan literature maupun kepustakaan dengan perspektif awam yang terukur.  Bahwa sebuah “kata“ dalam bahasa Indonesia dibentuk melalui sebuah proses yang disebut “morfologis” dan di luar proses morfologis. Proses morfologis  yaitu proses pembentukan kata-kata dari satuan lain yang merupakan bentuk dasarnya. Dengan kata lain proses morfologis adalah peristiwa penggabungan morfem yang satu dengan morfem yang lain menjadi kata. Ciri suatu kata yang mengalami proses morfologis yaitu mengalami perubahan bentuk, mengalami perubahan arti, mengalami perubahan kategori/jenis kata. Terdapat tiga cara pembentukan kata melalui proses morfologis, yaitu afiksasi, reduplikasi, dan komposisi.
Proses morfologis mempunyai fungsi gramatik dan fungsi semantik. Fungsi gramatik adalah fungsi yang berhubungan dengan dengan ketatabahasaan, sedangkan fungsi semantik adalah fungsi yang berhubungan dengan makna. Jika ditelusuri secara gramatik (ketatabahasaan), salah satunya adalah afiksasi, yaitu  proses pembentukan kata kompleks dengan cara penambahan afiks pada bentuk dasar. Afiksasi terdiri dari empat jenis, yaitu 1. Prefiks (awalan), 2. Infiks (sisipan), 3. Sufiks (akhiran), dan 4. Konfiks (gabungan awalan dan akhiran). Jenis prefiks atau awalan antara lain ber-; se-; me; ter; di-, dll. Jenis infiks (sisipan) antara lain em-; -el-; -er-; Jenis Sufiks (akhiran) antara lain : -an; - i; - kan;- nya. Jenis Konfiks (gabungan awalan dan akhiran) antara lain:ber-an; ke-an; me-kan; dan lain-lain.
Pembahasan menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi keempat, terbitan Pusat Bahasa 2008.  Mendefinisikan bahwa awalan Per- dan akhiran -an pada kata perpolisian dapat dianalisa sebagai berikut: pertama, Per- ; prefix pembentuk verba; 1. Menjadikan atau membuat menjadi; perindah, perjelas. 2. Membagi menjadi; perdua, pertiga; 3. Melakukan; perbuat. 4. Memanggil atau mengganggap; perbudak; pertuan. Kedua, Per-(pe-, pel-) prefik pembentuk nomina; 1. Yang memiliki ; persegi, pemalu; 2. Yang menghasilkan; pedagang, petelur; 3. Yang biasa melakukan (sebagai profesi, kegemaran, kebiasaan); pertapa, petinju, pelajar; 4. Yang melakukan pekerjaan mengenai diri; perubah. 5. Yang dikenai tindakan; pesuruh, petatar; 6. Orang yang biasa bekerja di; pelaut, peladang; 7. Orang yang gemar; perokok, pendaki gunung.
Sementara sisipan -em- dan akhiran -an merupakan bentuk dari afiksasi. Jika ditelusuri, kata ”pemolisian” terdiri dari kata dasar ”polisi” yang mendapat infiks em- dan sufiks –an, sedangkan gabungan antara infiks dan sufiks tidak ada dalam definisi tata bahasa Indonesia. Hal ini tentu menjadi temuan dan bentukan baru dalam tata bahasa Indonesia, namun oleh banyak orang dianggap sebagai kata yang monomorfemis[2]. Sehingga kata ”pemolisian” bisa dikategorikan sebagai ”bentukan baru atau monomorfemis”.

Memaknai istilah International Policing
            Pengertian konsep international policing ini, diantaranya dari  Jones and Newburn, 1998, Private security and public policing, Oxford: Clarendon Press, 288.pp, bahwa Pemolisian internasional digambarkan sebagai cara pengendalian kejahatan, "mengacu ke bentuk terorganisir polisi sebagai suatu badan pemeliharaan ketertiban, menjaga perdamaian, penegakan aturan atau hukum, investigasi kejahatan, dan bentuk lain dari investigasi dan perantara informasi".
Sementara pandangan Matthiew Deflem (2007), bahwa;”International policing refers to police practices that involve citizens or jurisdictions of more than one nation (bahwa Pemolisian Internasional mengacu pada praktek-praktek polisi yang melibatkan warga negara atau yurisdiksi lebih dari satu bangsa).
Pengertian atau istilah asing tersebut menjadi muti tafsir jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana uraian diatas. Karenanya landasan pemikiran lain yang saya gunakan dalam memaknai istilah “international policing” adalah pengertian atau definisi yang digunakan oleh Sutanto[3] (hal.5) dengan merujuk pada pandangan Robert C. Trojanowicz (1994) yang mendiskripsikan istilah tersebut sebagaimana membahas istilah “Community Policing”, bahwa;
“…any method of policing that includes a police officer assigned to the same area, meeting and working with the residents and business people who live and work in the beat area. The citizens and police work together to identify the problems of the area and to collaborate in a workable resolution of the problems. The police officer is a catalyst, moving neighborhoods and communities towards solving their own problems and encouraging citizens to help and look out for each other”.

(…metode pemolisian apapun yang mencakup penugasan seorang polisi ke wilayah yang sama, bertemu dan bekerjasama dengan penduduk setempat yang tinggal dan bekerja di wilayah tersebut. Warga dan polisi bekerjasama untuk mengidentifikasi masalah-masalah di wilayah tersebut dan secara bersama-sama menyelesaikannya. Petugas polisi berfungsi sebagai katalisator, yang menggerakkan masyarakat dan komunitas ketetanggaan dalam memecahkan masalah-masalah mereka sendiri, serta mendorong warga untuk saling menolong dan membantu satu sama lain).

Istilah ”policing” dalam berbagai konteks, seperti community policing, international policing, cyber policing, future policing dan lain sebagainya, memiliki beragam definisi, sekalipun pada dasarnya banyak yang serupa dan mirip satu sama lainnya. Sebagaimana pandangan Reksodiputro dan Suparlan, bahwa kata ”policing” dapat dipahami sebagai suatu “lembaga” atau “pranata” (kata benda), namun juga dapat diterjemahkan dalam pengertian yang lain, berupa “gaya” atau “aktivitas”-nya (kata kerja).
Dalam konteks international policing, apapun pengertian atau istilah yang digunakan seperti Pemolisian internasional, Perpolisian internasional, dan berbagai istilah international policing dalam bahasa Inggris, sesungguhnya merujuk kepada pengertian dan makna yang sama sebagaimana pandangan Matthiew Deflem (2001), menyiratkan bahwa pemolisian internasional mengacu pada praktek polisi sebagai suatu “organisasi atau badan’ maupun “kegiatan atau aktivitas” yang melibatkan warga negara atau yurisdiksi lebih dari satu bangsa. Pemolisian didefinisikan sebagai institusi yang terkait dengan kontrol kejahatan dan pemeliharaan ketertiban seperti yang telah disahkan dalam konteks negara-bangsa.


Daftar Pustaka

1.               Chrysnanda Dwilaksana, 2005, Pola-pola Pemolisian di Polres Batang, Desertasi Universitas Indonesia, Jakarta.
2.               Deflem, Mathieu, 2007. "International Policing." Pp. 701-705 in The Encyclopedia of Police Science, Third Edition, edited by Jack R. Greene. New York: Routledge.
3.               Sutanto, Sulistiyo Hermawan, Sugiyarso Tjuk; 2007, Polmas; Falsafah Baru Pemolisian (Edisi Revisi); Jakarta, Pensil-324.
4.               Suparlan, Parsudi, 1997, Polisi dan fungsinya dalam masyarakat, Bunga Rampai Ilmu Kepolisan.
5.               Mardjono Reksodiputro, (2013), Polmas ditinjau dari Aspek Yuridis dan Implementasi Penegakan Hukum.




[1] Analis Kebijakan Madya, Set. NCB Interpol Indonesia, 21 November 2018.
[2] Kata Monomorfemis adalah kata-kata yang hanya terdiri dari satu morfem. Contoh bentuk rumah, batu, satu, dua, di, ke, dari, pada, yang, karena, maka. Bentuk-bentuk tersebut adalah satuan gramatik terkcil yang tidak dapat dibagi lagi atas satuan lingual bermakna yang lebih kecil.Kata Polimorfemis adalah kata-kata yang terdiri dari dua morfem atau lebih. Contoh berumah, membatik, menyatu, dan mendua. Kata-kata tersebut terdiri dari morfem prefiks dan morfem dasar. Untuk menentukan status monomorfemis atau polimorfemis suatu kata diperlukan beberapa persyaratan dasar yang bersifat teoritis, diantaranya: a). pengertian kata; b). pengertian morfem; c). prinsip-prinsip penentuan morfem; c). pengertian dan penertapan deretan morfologis; d). analisis unsur dan unsur langsung
[3] Polmas, Falsafah Baru Pemolisian, edisi revisi, Jend. Pol. Drs. Sutanto, Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo MA, Irjen Pol. Drs. Tjuk Sugiarso, Cet. 2, Jakarta-324, 2008.