Sunday, August 23, 2015

“CODE OF SILENCE” PADA TIPOLOGI KORUPSI POLISI




CODE OF SILENCE” PADA TIPOLOGI KORUPSI POLISI
Eko Sudarto[1]

Pengantar
Tulisan ini ingin menunjukkan sebuah budaya kepolisian secara umum di dunia yang dikenal dengan istilah atau konsep “code of silence”, yaitu  mencermati suatu pelanggaran dengan sikap diam (GTM: Gerakan tutup mulut) dalam konotasi bahwa seseorang petugas tahu tentang  adanya suatu penyelewengan atau kejahatan korupsi tetapi tidak mau melapor  (not report) karena adanya suatu “saling pengertian”, khususnya dalam menghadapi perilaku korupsi. Tujuan penulisan ini, selain membangun kritik pribadi (self-criticism)[2] yang harus dilakukan untuk intropeksi bagi pembenahan organisasi ke depan, juga mencoba menggambarkan terjadinya “code of silence” pada berbagai tipe korupsi di tubuh kepolisian.
Skandal besar kepolisian New York di tahun 1960an, dikenal dengan scandal “ Frank Serpicodapat diilustrasikan bahwa:
A code of silence is a condition in effect when a person opts to withhold what is believed to be vital or important information voluntarily or involuntarily. The code of silence is usually either kept because of threat of force, or danger to oneself, or being branded as a traitor or an outcast within the unit or organization as the experiences of the police whistleblower[3]. Police are known to have a well-developed Blue Code of Silence.

Keberadaan “code of silence” pada organisasi kepolisian membentuk budaya negatif yang kronis dan bisa merusak norma aturan yang berlaku berupa kode etik (ethic code) dan kode pelaksanaan tugas (code of conduct) bagi organisasi. Polri harus secara serius menyikapi gejala atau tanda-tanda (symptom) tersebut dan hal ini harus dilawan dengan prosedur penegakan hukum secara konsisten dan mengembangkan budaya transparansi serta kontrol. 
“Code of silence” menjadi paradigma yang memperkuat perilaku korupsi di tubuh kepolisian. Hal ini terjadi karena lemahnya system kontrol dari dalam organisasi kepolisian (internal) maupun maupun system kontrol (external) publik.

Bentuk Korupsi polisi
Terdapat banyak asumsi, mengapa korupsi di tubuh kepolisian sulit untuk dilawan, seperti luasnya kewenangan deskresi kepolisian, minimnya saksi yang dapat dipercaya di pihak korban, itulah yang kemudian dikenal dengan “tembok biru” (blue wall)atau “sandi diam” (code of silence) diantara petugas kepolisian dan korupsi pada umumnya secara alami tersembunyi.
Roebuck dan Barker (1974), membagi ada 8 (delapan) jenis korupsi yaitu; (1) Korupsi yang dilakukan karena kekuasaan (Corruption of authority); (2) mengembalikan (barang curian) kepada pemiliknya (kick back); (3) Mencuri kesempatan (Opportunistic theft); (4) Menyesuaikan dengan kondisi baru (Shakedowns); (5) Melindungi berbagai aktivitas illegal (Protection of illegal activities);  (6) Melakukan penyuapan atau pengaturan (The fix); (7)  Melakukan aktivitas criminal secara langsung (Direct criminal activities); (8) Melakukan suap / pembayaran di lingkup internal ( Internal payoffs).                                             
   Terdapat beberapa literatur dan definisi korupsi polisi (police corruption), namun menurut Roebuck dan Barker[4] (1974) adalah berbagai bentuk “kebiasaan yang dilarang melibatkan aparat penegak hukum untuk menerima atau mengharapkan agar mendapatkan sesuatu, melalui tindakan kebaikan karena posisi jabatannya, suatu yang berpotensi mendapatkan secara tidak sah berupa hadiah materi atau keuntungan.
Sementara kebiasaan [5] adalah kebiasaan-kebiasaan yang didefinisikan sebagai korupsi polisi dengan melanggar sistem  norma-norma; (1) Penodaan-penodaan secara format terhadap aturan-aturan departemen kepolisian, hukum-hukum, perundang-undangan, kebijakan-kebijakan; (2) Penodaan-penodaan secara tidak formal (Aturan Operasi secara Umum); (3) Penodaan-penodaan dari hukum-hukum criminal.
Keberadaan korupsi polisi menjadi semakin rusak bahkan bertambah parah dengan adanya “code of silence”, karena di hampir semua aktivitas kepolisian sangat berkaitan erat dengan fungsi-fungsi otoritas kekuasaan sebagaimana disebutkan diatas. Tumbuh suburnya kerusakan pada system-sistem di kepolisian adalah karena sebagian besar petugas memegang dan mempedomani “code of silence” sebagai sebuah kehormatan dan jati diri yang sebenarnya salah arah. Karena Institusi kepolisian memiliki “code of conduct” dan “code of ethic” yang menjadi dasar dan pedoman bertindak.
Dalam prakteknya, code of silence dilakukan dengan didasari oleh “saling tahu” antara sesama petugas, “saling menguntungkan”, “saling menjaga”, dan  bahkan “ saling melindungi” perilaku korupsi polisi. Pola hubungan “code of silence” ini berlaku dalam berbagai jenjang tingkat kepangkatan, baik antar sesama, antara senior dan junior, maupun antar bawahan dan atasan.
Hal tersebut menjadi suatu kebiasaan yang terpola dan berlangsung tetap “ajeg” atau terus menerus, sehingga menjadi virus akut yang terus tumbuh subur menyebar ke seluruh sistem dalam tubuh organisasi. Analisa akan mendapatkan bahwa jika  organisasi polisi sudah seperti ini, maka yang terjadi adalah ketidakefisienan (inefficient), ketidakefektifan (ineffective) ketidakpercayaan (untrusted), tidak dapat diandalkan (unreliable) dan pada akhirnya menjadi beban bagi stakeholder-nya, yaitu masyarakat dan Negara.  
Berbagai peristiwa atau study kasus dari “code of silence” yang rawan terhadap korupsi kepolisian bisa dianalisa pada bidang tugas operasional maupun bidang pembinaan. Hal ini terutama terjadi pada fungsi atau bidang tugas kepolisian yang memiliki wewenang atau otoritas yang bersifat  kekuasaan seperti fungsi pelayanan, penegakan hukum,  penertbitan perijinan, pengendalian maupun pengadaan baik barang maupun jasa  dan lain sebagainya.
Pada Fungsi tugas operasional Lalu lintas dengan kewenangan perijinannya kita seriang mendengar banyaknya complain masyarakat (public complain), sehingga bermunculan adagium seperti, “prit jigo”, “jebakan polisi”, “wereng coklat”, dan lain sejenisnya. Pada fungsi reserse kepolisian dengan kewenangan penegakkan hukumnya yang dapat memaksa bahkan menahan orang, sangat kental dengan nuansa korupsi sehingga berurusan dengan polisi (reserse) ibarat “lapor ayam hilang kambing”. Begitu mahalnya mencari keadilan.
Dibagian lain pada fungsi pembinaan personil dengan berbagai aktivitas pengelolaannya, salah satunya adalah kewenangan pengendalian personil tidak kalah rawannya, bahwa untuk menduduki suatu posisi jabatan perlu “deal-deal khusus” yang tidak pernah dapat diungkap (unrevealed) namun sudah menjadi rahasia umum. Demikian halnya dengan berbagai pandangan proses pengadaan barang maupun jasa di kepolisian, sangat rawan terjadinya korupsi kepolisian, seperti pembelian barang.
Pada berbagai contoh kasus tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penyebab korupsi di tubuh kepolisian dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu; 1) proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan serta promosi,  2) Sumber daya, seperti pembayaran dan peralatan, 3) pembuatan sistem-sistem yang akuntabel pada unit-unit kepolisian, 4) kebudayaan tradisional.

Keterbukaan sistem kontrol
Sebagaimana hasil riset tentang “code of conduct” yang dilakukan antara Februari 1999 hingga Juni 2000 di kepolisian negara bagian Amerika Serikat. Terungkap dari hasil riset bahwa “code of silence”, sebagai sebuah konsep pengetahuan yang apabila kita mempelajarinya dengan seksama tentang bagaimana cara mengontrol maka korupsi secara massive tidak akan terwujud karena semua orang menjadi lebih waspada akan adanya bahaya serta dampak negatifnya yang meluas.    
Keterbukaan terhadap kontrol publik[6] (public control) yang dewasa ini terjadi merupakan suatu iklim yang patut dijadikan sebagai momentum untuk terus berbenah. Pemerintah membuat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Polri sebagai salah satu badan publik telah mempersiapkan mekanisme internal tersebut dengan Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri. Kebijakan ini signifikan mengingat Polri adalah salah satu badan publik sipil yang memiliki fungsi untuk melindungi dan melayani masyarakat sebagai upaya menuju pemolisian yang demokratis.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        
Kesimpulan
Bukanlah hal yang mudah untuk memerangi korupsi di tubuh kepolisian. Bahwa budaya”code of silence “ dalam berbagai bentuk kasus korupsi kepolisian telah terjadi dan perlu menjadi kesadaran bersama bahayanya jika hal ini terus berlangsung tanpa mekanisme sistem control, baik internal maupun eksternal. Hal ini terjadi karena lemahnya profesionalisme dan mentalitas petugas yang dihadapkan pada berbagai tuntutan dan tantangan lingkungan.
Polri sebagai institusi Pemerintah yang bertanggung jawab pada publik, harus mempercepat dan memperluas diseminasi aturan-aturan internal Polri terkait mekanisme keterbukaan informasi publik yang menjangkau seluruh satuan kerjanya. Selain itu pelatihan keterampilan memberikan pelayanan informasi kepada publik juga harus segera dilakukan.

Daftar Pustaka 
1.     Julian B. Roebuck and Thomas Barker, 1974, a typology of Police Corruption, Mississippi State University.
2.     Kontras (Komisi Untuk Orang Hil;ang dan Tindak Kekerasan), 2011,  Pemantauan Keterbukaan Informasi Publik - POLRI 2011.
3.     Neal Trautman, 2000, Police code of silence fact revealed, Legal Officer Section, International Chief of Police.
4.     Peter S. Temes, 1994, Laura (Riding) Jakson and the Refusal to Speak, Modern Language Assosiation,
5.     Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6.     Stuart Morishita Dubois, 2010, an exploration of the blue code of silence, university of Portsmouth, institute of criminal justice studies.
7.     Roberta Ann Johnson, 1999, whistleblowing and the police, Rutgers university journal of law and urban policy.


[1] Mahasiswa S3, Kajian Ilmu Kepolisian, STIK-KIK, Jakarta 2015.
[2] Shahar et al. (2006), we expected self-criticism to be positively associated with controlled motivation.
[3] Whistleblowing is a distinct form of dissent consisting of four elements: (1) the person acting
must be a member or former member of the organization at issue; (2) his information must be about
Nontrivial wrongdoing in that organization; (3) he must intend to expose the wrongdoing; and (4) he must act in a way that makes the information public.
[4] Police corruption as any type of proscribed behavior engaged in by a low enforcement officer who receive, by virtual of his position, an actual or potential unauthorized material reward or gain
[5] Behavior defined as police corruption transgress contra dictionary normative system; (1) violations of formal police departmental rules, laws, regulations, policies; (2) violations of informal (general operating) rules; (3) violations of criminal laws.
[6] Definisi dari informasi yang bukan dikecualikan adalah bila ia tidak memenuhi syarat-syarat  pengecualian sesuai dengan Pasal 17 pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
a.      tidak menghambat proses penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, mengungkap identitas informan, pelapor , saksi dan korban); bukan merupakan data inteijen kriminal dan rencana-rencana berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; tidak membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan tidak membayakan keamananperalatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.
    
c.     

No comments:

Post a Comment