Saturday, October 19, 2019

PROFESIONALITAS POLRI, TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA


PROFESIONALITAS POLRI, TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA
Oleh; Eko SUDARTO[1]

Agensi kuat dan berpengaruh
            Artikel singkat ini, ditulis disela siaga satu di hari minggu, tanggal 20 Oktober 2019, terkait dengan agenda nasional berupa Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2019 hingga 2024. Bahasan tulisan berkisar pada kebijakan Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, MSi. terkait penyusunan program pendidikan dan latihan (sunprodiklat) Polri ke depan.
            Sebelum membahas kebijakan sunprodiklat tersebut, ada baiknya memahami sedikit tentang agensi ini. Secara sederhana, sosok orang nomor satu di Lemdiklat Polri saat ini merupakan seorang agensi yang kuat dan berpengaruh. Pemahanan dan pemaknaan istilah agensi dapat dijelaskan sebagaimana pendapat Anthoni Giddens dalam teori strukturasinya tentang agen dan struktur. Dalam konteks ini, istilah "agen" merujuk pada kapasitas seseorang untuk bertindak secara independen dan membuat pilihan sendiri. Sementara “agensi” merupakan kapasitas status dan peran yang bersamanya melekat legalitas atau simbol. Istilah “kuat” dan “berpengaruh” adalah sebuah penilaian didasarkan pada pandangan umum secara kualitatif, baik internal (masyarakat Polri) maupun eksternal (masyarakat luas).
            Dengan sekilas gambaran diatas, maka secara jelas bisa dimaknai arah kebijakannya dalam membangun sistem program pendidikan dan pelatihan (sisprodiklat) Polri yang dicanangkan, yaitu “Profesionalitas Polri, Tanggung Jawab Kita Bersama”. Implikasi dan implementasi kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai sebuah tujuan untuk membangun struktur Prodiklat Polri yang lebih baik.
Arti penting dalam pengertian struktur bisa dikatakan sebagai pelengkap penjelasan mengenai agen. Struktur menurut Giddens terkait dengan hal-hal berikut; 1). Struktur merupakan sifat-sifat terstuktur yang mengikat ruang dan waktu dalam sistem sosial. Sifat-sifat ini mungkin menjadi praktik sosial yang sama terlihat berlangsung melebihi rentang ruang-waktu yang meminjamkan kepadanya dalam bentuk sistemik; 2). Struktur merupakan keteraturan yang sebenarnya dari hubungan transformative, yang berarti sistem sosial karena praktik-prakitk sosial yang tereproduksi tidak memiliki strukutur, tetapi lebih menunjukkan sifat-sifat struktural dan keberadaan struktur itu sebagai kehadiran ruang dan waktu, hanya dalam penggambarannya seperti pada prakitk-prakitk sosial dan sebagai memori yang menemukan arah pada perilaku agen manusia yang dapat dikenali.
Sehingga kebijakan Kalemdiklat Polri dalam sunprodiklat dengan tema “Profesionalitas Polri, Tanggung Jawab Kita Bersama” dapat dimaknai sebagai ajakan pada seluruh komponen untuk terlibat dalam proses penyusuannya. Tersirat bukan hanya internal Polri saja namun juga partisipasi eksternal untuk turut membangun struktur sunprodiklat Polri tersebut.

Profesionalitas polri
            Giddens[2] berpendapat, bahwa “agensi kuat dan berpengaruh akan membentuk struktur baru, dan sebaliknya struktur kuat dan berpengaruh menghasilkan agen-agen yang baik”. Bahwa manusia melakukan tindakan secara sengaja untuk menyelesaikan tujuan-tujuan mereka, pada saat yang sama, tindakan manusia memiliki konsekuensi yang tidak disengaja (unintended consequences) dari penetapan struktur yang berdampak pada tindakan manusia selanjutnya. Manusia yaitu agen pelaku bertujuan yang memiliki alasan-alasan atas aktivitas-aktivitasnya dan mampu menguraikan alasan itu secara berulang-ulang.
            Pemahaman tentang konsep Giddens tersebut dimaknai dan diimplementasikan oleh Kalemdiklat Polri dengan hasrat untuk membangun kapital[3] individu Polri dan institusi Polri agar menjadi profesional. Dalam dunia pekerjaan, satu hal yang harus dimiliki adalah tentang sikap profesional, yaitu menjalankan pekerjaannya sesuai dengan keahlian atau kemampuan yang dimiliki secara objektif. seseorang dapat dikatakan memiliki sikap profesional dapat memposisikan dirinya agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab, hubungan dan relasi, serta fokus dan konsisten terhadap urusan pekerjaan.
Profesionalitas memiliki nilai-nilai; 1). Keunggulan (Excellence Oriented): Orientasi pada prestasi, dedikasi, kejujuran, dan kreatifitas proaktif berbasis kinerja; 2). Intergritas (Integrate): Orientasi pada komitmen, menjunjung tinggi nilai-nilai moral profesi; 3). Akuntabilitas (Accountable): Berorientasi pada sistem yang dapat ditelusuri jalurnya yang logis dan dapat diaudit mulai dari tingkat Individu sampai Institusi Polri; 4). Tranparansi (transparence): Orientasi pada keterbukaan, kepercayaan menghargai keragaman dan perbedaan serta tidak diskriminatif; 5). Kualifikasi (Qualified) mempunyai dasar pengetahuan dan pengakuan; 6). Berbasis teknologi dan pengetahuan (Technology and Knowledge Based): semaksimal mungkin dalam menggunakan pengetahuan pada semua tingkat anggota Polri sesuai dengan tuntutan tugasnya; dan 7). Memecahkan masalah (Problem Solver): fokus pada memecahkan masalah, mengambil keputusan yang sistematis dan memperkecil permainan politik organisasi. 
Secara spesifik Kalemdiklat Polri menyederhanakan bahwa profesionalitas harus memiliki standar; kualitas, perilaku, moralitas dan produktifitas. Dengan pemahaman lebih detail, profesionalitas Polri didasarkan kepada elemen-elemen sebagai berikut; 1. Ahli dalam bidang tugas (staf maupun operasional) kepolisian; 2). Bekerja dengan benar dan obyektif; 3). Tidak berpihak, jujur dan berani; 4). Solutif dan tuntas; 5). Proaktif dalam atasi masalah; 6). Prediktif; 7). Tidak mengecewakan; 8). Sinergis, kolaboratif dan komunikatif; 9). Kompeten, kompetetif dan percaya diri; dan 10). Cerdas secara Intelektual, Emosional dan Spiritual.
Profesionalitas Polri melalui Lemdiklat dibangun sebagai struktur (budaya) untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang akan hasil (output), yaitu agensi atau personil Polri yang profesional di lapangan. Analogi yang senantiasa digunakan oleh Kalemdiklat adalah “Air jernih di hulu, akan mengalir ke hilir”, bahwa dengan proses pendidikan yang baik di pusat (sumbernya; hulu), tentu akan menghasilkan peserta didik yang baik pula. Tentu saja profesionalitas prodiklat tidak cukup dengan mempertahankan yang telah ada, namun juga perlu refisi, evaluasi perbaikan yang disesuaikan dengan berbagai tantangan global yang dinamikanya semakin berkembang (equilibrium dynamic).

Rakorsun (rapat koordinasi penyusunan) prodiklat Polri
Rapat koordinasi penyususan (rakorsun) Prodiklat Polri di Bandung, 9 sampai dengan 11 Oktober 2019 lalu, dianggap merupakan struktur baru di lingkungan Lemdiklat. Rakorsun prodiklat Polri ini merupakan siklus dari Skep Kapolri nomor 50, Februari tahun 2019 tentang Perencanaan, Pengusulan Prodiklat Polri. Adapun secara lengkap, siklus tersebut berturut-turut berawal dari usulan prodiklat dari Pembina fungsi (setelah melalui proses panjang) ke Lemdiklat Polri, maka diteruskan dengan; 1). mengakomodir dan menghimpun usulan-usulan tersebut; 2). Merumuskan tujuan diklat, profil dan skill; 3). Sunprodiklat (disinilah posisi tulisan ini); 4). Finalisasi prodiklat; dan 5). Sidang pleno wandiklat (dewan).
Mekanisme rakorsun prodiklat di Bandung beberapa waktu lalu menjadi berbeda dengan yang sudah dilakukan selama ini. Hal ini karena menghadirkan seluruh pengemban terkait bidang fungsi pendidikan dan latihan untuk bersama-sama menyusun program pendidikan dan latihan (Prodiklat Polri) untuk setahun kedepan. Tak kurang dari 200an personil Polri seluruh Polda dan Pembina fungsi hadir, seperti para Kepala Biro SDM Polda, para Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN), para Kepala Pusat Pendidikan, para Pembina Fungsi dan juga menghadirkan akademisi ahli dalam hal penyusunan prodiklat.
Hal-hal mendasar dilakukannya rakorsun prodiklat Polri adalah; 1). perkembangan lingkungan strategi kedepan; 2). pertimbangan urgensi suatu usulan prodiklat; 3). pembahasan prodiklat perlu fokus kepada substansi; 4). perlu pembahasan prodiklat secara tuntas; 5).  memperhatikan perkembangan piranti lunak yang ada di internal Polri; 6). Harus memperhatikan nomenklatur sisdiklat Polri; 7). Menetapkan efektifitas waktu prodik (bangspes); 8). Pengaturan waktu pelaksanaan buka-tutup prodiklat (over lapping); 9). Mempertimbangkan ketersediaan perserta prodiklat; dan 10). Mengacu pada agenda nasional (agar tidak berbenturan).
Dengan demikian, penyusunan prodiklat Polri hendaknya memiliki landasan filosofis, psikologis, sosial budaya dan yuridis. Landasan filosofis didasarkan pada pengembangan prodiklat mencakup tentang landasan filsafat, mengidentifikasi dan mengimplementasikannya. Dengan filsafat metodologi praktik pendidikan dan pelatihan yang terarah, timbal baliknya adalah pratik pendidikan dan pelatihan tersebut menjadi bahan bagi pertimbangan filosofis. Sehingga landasan filosofis menjadi landasan penting dalam pengembangan prodiklat. Filsafat pendidikan menjadi dasar dan arah pendidikan, sedangkan pelaksanaannya melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Landasan psikologis dalam pengembangan prodiklat mencakup tentang perilaku dan fungsi mental manusia sebagai objek pendidikan dan pelatihan secara ilmiah dan mengidentifikasinya. Dalam pengembangan kurikulum paling tidak ada 2 (dua) cabang psikologis, yakni psikologis perkembangan dan psikologis belajar. Ada 9 (Sembilan) aspek psikologis yang dikembangkan dengan perantara berbagai mata pelajaran dalam prodiklat Polri (bangspes), yaitu; 1). Aspek Ketakwaan; 2). Aspek Cipta; 3). Aspek Rasa; 4). Aspek Karsa; 5). Aspek Karya (Kreatif); 6). Aspek Karya (Keuletan); 7). Aspek Kesehatan; 8). Aspek Sosial; dan 9). Aspek Individu.
Berikutnya adalah landasan sosial budaya yaitu suatu landasan prodiklat yang didasarkan pada tata nilai, tata sosial, dan tata laku manusia di masyarakat dan mengidentifikasinya. Dengan landasan Sosial Budaya diharapkan lahirnya agen-agensi yang bermutu, mengerti dan mampu membangun masyarakat. Maka dari itu, prodiklat dengan segala perangkatnya, berupa kurikulum, perangkat pendidikan, tujuan, isi bahkan proses disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, kekayaan dan perkembangan masyarakat yang terus berkembang.
Terakhir adalah landasan yuridis yaitu prodiklat Polri pada dasaranya adalah produk yuridis yang ditetapkan melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI yang didasarkan pada konstitusi/UUD. Dengan demikian landasan yuridis pengembangan prodiklat Polri adalah UUD 1945 (pembukaan alinea IV dan pasal 31), peraturan-peraturan perundangan seperti: UU tentang pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003), UU No 2 tahun 2012 tentang kepolisian RI, Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan, Surat Keputusan dari Dirjen Dikti, peraturan-peraturan tentang pendidikan dan lain sebagainya.
Dasar pemikiran dari para penyusun prodiklat Polri adalah dinamika perkembangan siatuasi, baik internal maupun eksternal. Karenanya para peserta diberikan pembekalan di hari pertama dengan mengetahui situasi perkembangan lingkungan strategi yang disampaikan oleh fungsi intelijen. Kemudian mengetahui kebijakan manajemen Polri (Operasional dan administrasi keuangan) dan kebijakan pengemban Sumber Daya Manusia dalam hal kajian strategis.  Seluk-beluk proses jalannya sunprodiklat 3 hari menjadi berisi dan bermakna dengan eksistensi agensi Kalemdiklat dalam prosesnya. Tidak hanya serius dalam kehadiran, namun konten yang dihasilkan dalam sunprodiklat menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Tuntutan dan harapan masyarakat
            Lemdiklat Polri secara khusus memiliki tanggung jawab untuk membangun agen-agen Polri yang profesional. Tanggung jawab tersebut diimplementasikan dengan membangun struktur yang kuat dan berpengaruh sebagai fasilitas bagi proses pendidikan dan pelatihan. Seluruh proses penyusunan prodiklat tersebut harus dilakukan dengan benar, serius dan tidak boleh asal-asalan, karena hasil didik dari prodiklat Polri akan menjadi lini terdepan interaksi Polri dengan masyarakatnya. Lini terdepan Polri tersebut sangat menentukan wajah dan tampilan profesionalitas Polri. Semakin baik sistem prodiklat Polri, setidaknya menghasilkan produk prodiklat yang bisa menjadi cermin baik bagi Polri.
            Berbagai peristiwa yang terjadi dewasa ini, seperti peristiwa penusukan Menko Polhukam, Jenderal (P) Wiranto, penganiayaan pengunjuk rasa yang masuk di masjid, dan berbagai tindakan pungutan liar yang mudah dijumpai di media sosial, menimbulkan beragam pertanyaan publik tentang bagaimana sistem pendidikan dan latihan Polri selama ini? Tentu saja berbagai peristiwa ketidakprofesionalitasan, ketidaketisan dan berbagai pelanggaran norma tersebut tidak diajarkan di lembaga pendidikan dan latihan Polri.  
            Secara sederhana, masyarakat menuntut Polri untuk mampu mewujudkan rasa aman, menciptakan keadilan dan bisa diandalkan serta dipercaya. Sebuah harapan yang dari waktu ke waktu menjadi visi dan misi pimpinan Polri. Walaupun menurut hasil riset dari Markplus Insight merilis bahwa tingkat kepercayaan masyarakat di daerah terhadap kinerja Polri mencapai angka 90 persen, namun tetap saja berbagai harapan dan tuntutan masyarakat terhadap Polri terus saja bergulir.

Inovasi dan implementasi perubahan
Globalisasi secara masif merubah tatanan kehidupan sosial masyarakat dunia, termasuk Indonesia dan berdampak negatif timbulnya masalah kriminalitas yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk dapat menghadapi tantangan dan tuntutan dinamika masyarakat ke depan yang semakin kompleks ke-21, Kalemdiklat Polri harus mempersiapkan agen-agen dan strukturnya agar profesional. Para agen disiapkan agar mempunyai visi, berani melakukan introspeksi dan mau memahami kompleksitas dan kemajemukan masyarakat Indonesia. Karenanya tuntutan untuk meningkatkan kapital budaya para agensi maupun struktur Polri menjadi syarat mutlak.
Profesionalitas Polri merupakan tuntutan masyarakat. Hal ini harus dilandasi oleh kemajuan pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia, sehingga menjadi ilmu pengetahuan yang dapat disejajarkan dengan pengetahuan keahlian profesi-profesi yang senantiasa terus berkembang. Pembaharuan pendidikan dan pelatihan Polri di lembaga-lembaga pendidikan harus terus dilaksanakan dengan penguatan prodiklat yang berbasis kompetensi. Menghadapi era milenial dan revolusi 4.0, Polri dituntut menyiapkan prodiklat yang sesuai dengan Pola pendidikan dan pengasuhan terhadap para siswa didik sesuai dengan generasinya, yaitu generasi milenial. Tradisi kekerasan dan otoriter dihilangkan dan diubah dengan prodiklat yang didasarkan pada pola perilaku yang komunikatif dan demokratis namun tetap tegas dalam bersikap, cerdas dalam berpikir, dan bertindak.Visi pendidikan Polri untuk membentuk SDM Polri yang unggul dan kompetitif tersebut selaras dengan visi Presiden Joko Widodo yaitu membangun SDM yang unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju.
Prodiklat Polri memang harus dikembangkan selaras dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan, karenanya perkembangan prodiklat harus terencana secara matang. Perubahan yang mendadak hanya akan menimbulkan kegoncangan perjalanan pendidikan dan latihan yang tidak perlu terjadi, dan hanya akan menimbulkan stagnasi bahkan kebuntuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan dan perkembangan prodiklat Polri harus terkait dengan perubahan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan. Prodiklat Polri selain mengacu pada sistim Pendidikan Nasional, juga harus diselaraskan dengan perkembangan situasi global dan tantangannya, baik internal maupun eksternal. Sehingga kerjasama dan pelibatan komponen Pendidikan dari dalam maupun luar negeri menjadi sangat penting dan semakin krusial.
Kedepan, struktur sunprodiklat Polri dengan model ini perlu terus dikembangkan dengan tetap menyesuaikan perkembangan dan tuntutan zaman, sehingga prodiklat Polri bisa fleksibel dan luwes sesuai kebutuhan. Perlu kaderisasi agensi Polri yang memiliki kapital budaya dalam penyusunan prodiklat dan struktur pada level biro prodiklat Polri harus diawaki oleh agen-agen kuat dan berpengaruh. Demikian halnya pembaharuan perangkat prodiklat, baik perangkat pengendali pendidikan, kurikulum, bahan anjar dan lain sebagainya harus senantiasa dilakukan sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan tuntutan perubahan masyarakat.
Bravo…Pak Kalemdiklat Polri dengan kebijakan “Profesionalitas Polri, Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama”.

Daftar pustaka
Giddens, Anthony (1984); The Constitution of Society – The Outline of the Theory of Structuration; (terjemahan). Penerbit Pedati, Jakarta.
Bourdieu, Pierre. 1996. Distinction: a social critique of the judgement of taste. Cetakan ke-8, translated by Richard Nice. Cambridge. Harvard University Press.



[1] Dr pada Kajian Ilmu Kepolisian, saat ini menjabat sebagai Kabag Um, Lemdiklat Polri.
[2] Giddens adalah teoritis sosial Inggris masa kini yang sangat penting dan salah seorang dari sedikit teoritisi yang sangat berpengaruh di dunia.
[3] Dalam konteks ini adalah Konsep kapital (capital) atau modal budaya. Konsep ini dikembangkan oleh Pierre Bourdieu. Ada 4 kapital, yaitu kapital simbolik, kapital ekonomi, kapital budaya dan kapital sosial.

No comments:

Post a Comment