Sunday, March 6, 2016

Teori-teori kritis; Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional



Pendahuluan
Buku ini memuat pandangan-pandangan kritis tentang hubungan interasional dari para pemikir seperti; Theodor Adorno, Giorgio Agamben, Hannah Arendt, Alain Badiou, Jean Baudrillard, Simone De Beauvoir, Walter Benjamin, Roy Bhaskar, Pierre Bourdieu, Judith Butler, Gilles Deleuze, Jacques Derrida, Frantz Fanon, Michael Foucault, Sigmund Freud, Antonio Gramsci, Jurgen Habermas, G.W.F. Hegel, Marthin Heidegger, Immanuel Kant, Julia Kristeva, Emmanuel Levinas, Karl Marx, Juan-Luc Nancy, Friedrich Nietzche, Jaques Ranciere, Richard Rorty, Edward Said, Carl Schmitt, Gayatri Chakravority Spivak, Paul Virilio dan  Slovaj Zizek.
Para penulis dalam buku “Teori-teori Kritis” yang disusun secara sporadis tersebut hendak menciptakan gerbong-gerbong pemikiran melalui metode kritis, sebagaimana yang telah disampaikan Michel Foucault bahwa “pengetahuan tidak sekedar dibuat demi pemahaman; itu justru dibuat untuk memotong setajam-tajamnya”. Apa yang menjadi pemahaman para teoritisi sosial maupun politik, seharusnya tidak hanya menyajikan secara deskriptif persoalan-persoalan yang di hadapi oleh manusia, atau dalam hubungan internasional adalah negara, pada taraf ini Karl Marx juga berpesan secara tegas terhadap para filsuf dengan pernyataan “tugas filsuf bukanlah memberikan gambaran utuh tentang dunia, namun yang terpenting adalah merubahnya”, seperti dalam buku ini, meskipun penulis menyajikan berbagai pendekatan teori kritis dari banyak pemikir sosiolog atau politik, dan bahkan filsuf modern, namun belum mampu secara jujur dan tegas berbicara tentang kelemahan dari para pemikir-pemikir itu sendiri.

Tentang Teori Kritis
 Teori kritis merupakan  suatu konsep akademisi yang rumit untuk dimengerti dan dipahami yang lahir dengan tidak memiliki ide-ide pokok sebagaimana layaknya sebuah teori, namun teori kritis muncul sebagai kritikan terhadap teori-teori pendahulunya, yaitu teori Tradisional. Teori Tradisional adalah sebuah teori yang terdapat dalam  prespektif realis dan liberalis.
Pengaruh teori kritis ini mulai dirasakan disekitar tahun 1980 meskipun teori kritis sendiri telah ada sejak abad 20. Teori-teori kritis pada awalnya merujuk pada serangkaian pemikiran mereka yang tergabung dalam sebuah institut penelitian di Universitas Frankfurt, tahun 1920an,  yang kemudian dikenal sebagai Die Frankfurter Schule atau Frankfurt School yang banyak memperoleh inspirasi dari, atau didasarkan atas, pemikiran tokoh-tokoh seperti George Hegel, Max Weber, Emmanuel Kant, Sigmund Freud, dan terutama sekali, serta tidak bisa dilepaskan dari konsepsi pemikiran Karl Marx. Mazhab Frankfurt telah berkembang dinamis melalui beberapa generasi pemikiran, dan memproduksi sejumlah varian pemikiran, sehingga secara keseluruhan memperlihatkan bahwa mazhab ini bukan merupakan suatu kesatuan pemikiran yang monolitik.
Teori kritis saat ini membuka kembali asumsi-asumsi yang telah mendasari pemikiran politik, yaitu dengan mempertanyakan titik awal berfikir secara politis. Dimana semua yang dipahami sebagai struktur atau hal yang nyata dari partikel-partikel kecil merupakan bentukan dari berbagai gagasan yang mapan. Adapun Pertentangan yang terjadi adalah persoalan mengatur susunan partikel itu menjadi suatu hal yang barangkali harus diterima sebagai kebenaran, atau yang lebih naif adalah keniscayaan.
Ada pertanyaan yang harus diajukan pada buku “Teori-teori Kritis”, yaitu kenapa rangkaian pemikiran ini dimulai dengan Theodor Adorno (dialectic of enlightenment) yang menyebutkan bahwa pencerahan adalah totalitarian (Adorno dan horkheimar 1997:6), padahal jika melihat narasi agung pemikiran kritis ala barat, dimulai dengan perselisihan antara positivis dan empiris, yang kemudian menjadi madzhab teori-teori sosial dan politik pasca renaisans; Yang justru di buka oleh Hegel, Marx, Kant selanjutnya di bunuh oleh Nietzsche serta Freud. Kecurigaan ini sangat kentara sekali dalam rangka memberikan legitimasi forma pada hegemoni mazhab frankfrut, yang kemudian di gunakan sebagai pendekatan politik internasional dan juga menjaga stabilitas pemikiran kritis terhadap kritik atas teori-teori kritis (politik internasional dan geografi pemikirannya).
           Pada mulanya teori kritis di gunakan sebagai pisau analisa untuk mendapatkan gejala-gejala umum pada sistem sosial, akan tetapi disini dari sebagain besar pemikiran mulai dari mazhab frankfrut hingga mundur kebelakang seperti marx, hegel, kant dijadikan suatu model pendekatan untuk menganalisis politik internasional atau bahkan meniadakan kehadirannya. Negara akan berbeda makna dan fungsi jika metode-metode kritis dilakukan dengan berbagai varian pemikiran. Disatu sisi multyminded theory mereformasi struktur negara dengan cara komprehensif yang bersifat temporal. Atau sesuai dengan dimensi terbatas, bukan menjadi satu kesepakatan realitas sebagaimana yang di ajarkan oleh kaum realisme atau neo realism.  
Inti dan tujuan dari teori kritis adalah untuk menelusuri penderitaan manusia akibat dari penindasan dan dengan membukanya praktek emansipatif. Teori kritis ini memiliki maksud untuk mendobrak irasionalitas masyarakat modern. Dalam pandangan Horkheimer teori kritis merupakan sebuah teori yang tidak dapat terlepas dari konteks sosial dimana munculnya teori tersebut denagan disertainya penertapan praktis dalam teori tersebut. Dengan adanya sebuah konteks jaman dalam sebuah teori kritis, manakala pada jaman tersebut memiliki karakter yang sama, makan tidak mustahil bahwa teori itu pun mempunyai relevansi dengan realitas jaman. Adanya kontekstual dengan logika situasi, logika jaman atau zeit geschit (Popper, 1985). Salah satu contoh yang membenarkan teori kritis ini adalah sebuah teori yang diusung oleh ajaran Marx, yang memandang masyarakat kapitalis sebagai masyarakat yang menindas. Demikian pula sama halnya dengan kehidupan yang ada pada Indonesia dewasa ini, yang menunjukan karakter yang sama, maka dengan demikian teori kritis memiliki relevansinya. Oleh karena itu pula, sebuah teori kritis, dalam penilaian Horkheimer (dalam Bohman, 2005; hal. 1), bisa dianggap mencukupi (adequate) bila memenuhi 3 (tiga) kriteria, yakni teori tersebut harus: Pertama, Explanotory, yakni harus menjelaskan apa yang salah dengan realitas sosial yang ada. Pengertian explanatory, juga berarti adanya unsur muatan judgments dalam teori, antara lain tentang apa yang salah dan benar, yang seharusnya dan tidak seharusnya, yang wajar dan tidak wajar. Kedua, Practical antara lain menjelaskan praktek-praktek sosial dan aktor-aktor sosial yang mampu merobah dan mengoreksi suatu realitas sosial yang ada dan yang dinilai tidak seharusnya demikian. Ketiga, Normative memiliki keterkaitan dengan dua dimensi terdahulu, suatu teori kritis jelas harus menyajikan norma-norma yang jelas, atau moral concerns, baik yang dipergunakan sebagai dasar melakukan kritik terhadap suatu realitas sosial, maupun mengetengahkan tujuan-tujuan praktis yang bisa dicapai melalui suatu transformasi sosial.

Penutup
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pendekatan teori ini bersifat spekulatif murni yang mana pada titik tertentu, teori ini adalah sebagai pewaris dari ajaran Karl Marx yang menjadi emansipatoris. Teori ini bukan hanya menjelaskan, merefleksikan dan menata akan tetapi teori ini juga mau mengubah realitas sosil yang ada. Keberadaan teori kritis ini adalah sebagai konstruktivisme, yang mampu memahani struktur sosial dan politik sebagai produk dari intersubyektivitas dan pengetahuan secara alamilah memiliki karakter politis yang terkait dengan kehidupan sosial dan politik.
Dan berkembangnya sifat politis pengetahuan di pengaruhi oleh pemikiran Emmanuel Kant mengenai keterbatasan pengetahuan, dimana dengan adanya keterbatasan ilmu pengetahuan manusia tidak dapat memahami dunia secara menyeluruh melainkan hanya sebagian saja (parsial). Hegel dan Marx memiliki pemikiran bahwa terbentuknya sebuah teori tidak terlepas dari figur seorang masyarakat. Ilmuwan harus melakukan refleksi terhadap proses pembentukan sebuah teori. Sementara pemikiran Max Horkheimer membedakan teori ke dalam dua kategori, yakni Teori Tradisional dan Teori Kritis. Teori tradisional menganggap adanya pemisahan antara teoritis dan obyek kajiannya, yang artinya teori tradisional berangkat dari asumsi mengenai keberadaan realitas yang berada di luar pengamat. Sementara Teori Kritis menolak asumsi pemisahan antara subyek-subyek dan beragument bahwa teori selalu memiliki dan tujuan fungsi tertentu.


Book Review;
Buku karangan Edkins, Jenny,Vaughan-Williams, Nick, yang berjudul Teori-teori Kritis: Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional, Editor: Tectona Radik.--Ed. 1, Cet. 1.--Yogyakarta:", tebal xv, 539 hlm; 23 cm,  ISBN/ISSN; 979-2462-33-3, terbitan Pustaka Pelajar Group, cetak tahun 2012.

No comments:

Post a Comment