Monday, February 22, 2016

Buku berjudul “Keamanan Negara, Keamanan Nasional dan Civil Society” oleh Prof (Ris) Hermawan Sulistyo PhD



Buku berjudul “Keamanan Negara, Keamanan Nasional dan Civil Society” oleh Prof (Ris) Hermawan Sulistyo PhD edisi tahun 2009 berisi:

Gagasan mendasar penyelenggaraan keamanan adalah dalam usaha mewujudkan perlindungan seluruh bangsa dan tanah air Indonesia diadakan usaha pertahanan dan keamanan Negara sebagaimana tercantum dalam pasal 30 UUD 1945. Usaha keamanan Negara dilaksanakan dalam system keamanan rakyat semesta yang diselenggarakan oleh fungsi kepolisian Negara republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan seluruh rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam penyelenggaraannya diperlukan kesamaan dalam tata pikir dan tata laku.
Bangsa Indonesia terbangun dari ikatan rasa senasib yang berhasil mewujudkan suatu jati diri bangsa melalui sumpah pemuda. Dengan adanya pergerakan kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Bangsa Indonesia telah menegara sejak proklamasi. Kemudian membentuk susunan pemerintahan untuk melayani rakyat yang terdiri dari bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang.
Hakikat aman adalah suatu keadaan bebas dari bahaya yang dirasakan seseorang. Suatu keadaan dinyatakan aman bila semua orang secara bersama memiliki perasaan bebas dari bahaya. Hakikat keamanan pada dasarnya melekat pada kehidupan manusia yaitu kebutuhan untuk mengatasi rangkaian kesulitan. Manusia berbudaya kemudian membentuk peradaban dengan membangun ikatan yang mengatur tata kehidupan bersama.
Tujuan Negara di bidang keamanan adalah melindungi warga Negara sehingga terjamin rasa aman di seluruh wilayah Negara. Rasa aman mencakup empat unsur yang menyatu, yaitu security (rasa bebas dari gangguan badani maupun rohani), safety (rasa terjaminnya keselamatan terhadap dirinya, miliknya dan hak-hak serta kehormatannya), surety (rasa terjaminnya kepastian tentang benar dan salah menurut hokum, peace (rasa damai, bebas dari kekhawatiran).
Negara dalam mewujudkan keamanan, menyelenggarakan upaya penanggulangan gangguan keamanan. Untuk mengantisipasi ambang gangguan dan gangguan nyata.Usaha keamanan Negara adalah semua bentuk dan jenis kegiatan yang dilakukan oleh Negara dan seluruh rakyat dalam system keamanan rakyat semesta. Dalam system ini diperlukan adanya kekuatan utama/Polri dan kekuatan pendukung/seluruh rakyat, secara universal di semua Negara disebut polisi.
Penyelenggaraan keamanan dilandaskan tata nilai yang lengkap merupakan tiang dari bangunan peradaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bernilai luhur, membahagiakan, dan membanggakan. Tata nilai mendasar adalah pancasila sebagai falsafah Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Reformasi 1998 menjadi momen Polri dipisahkan dari ABRI sejak 1 april 2001 sehingga membawa konsekuensi pemisahan fungsi pertahanan (eksternal) dan fungsi keamanan dalam negeri (internal). Hal ini menjadi isu penting dalam reformasi yang belum selesai dengan munculnya wacana RUU Kamnas dan lain-lain.
Banyak sekali pengertian Negara menurut para ahli yang sebenarnya memiliki hakikat tujuan Negara berarti memelihara hak dan kemerdekaan warga negaranya dengan membentuk dan memelihara hukum. Untuk menentukan batasan kehidupan manusia maka memiliki dua tugas yaitu mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan yang social dan mengorganisir manusia dan golongan ke arah yang tercapainya tujuan masyarakat.
Bentuk Negara kesatuan republik pada hakekatnya berdasarkan kepada konsep demokrasi yang hakikatnya suatu system bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada kekuasaan di tangan rakyat. Negara hukum mengandung pengertian konstitusi menjadi hukum tertinggi sehingga penyelenggaraan Negara harus dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang bersumber pada konstitusi.
Banyak perubahan fundamental terjadi yang mempengaruhi reformasi di Indonesia, proses reformasi ini menjadi inti dari demokratisasi di Indonesia. Proses tersebut antara lain adalah: proses amandemen UUD 1945, format politik baru MPR/DPR yang mendasari pemilu, hubungan otonomi pusat daerah, pemilu presiden/wapres secara langsung, diakhirinya pengangkatan TNI/POLRI dalam parlemen, netralitas TNI/Polri/PNS, lembaga independen (KPK), terwujudnya mahkamah konstitusi, pemisahan TNI dan Polri.
Proses reformasi tersebut melahirkan pemisahan fungsi keamanan dalam negeri dan fungsi pertahanan Negara yang diemban militer. Namun berbagai perkembangan lingkungan strategis domestic dan internasional menjadi kendala yang mendorong munculnya pemikiran perlunya system keamanan nasional. Proses reformasi ini seakan mengalami langkah mundur meletakkan Polri dan TNI berada dibawah payung koordinasi Dewan Keamanan Nasional. Rancangan ini memungkinkan TNI aktif dalam menangani keamanan dalam negeri dan dengan atas Nama stabilitas tindakan represif dapat terulang kembali.

Konsep dan teori keamanan Negara dan keamanan nasional.
Sebuah Negara setidaknya mensyaratkan empat hal yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain. Faktor kedaulatan terkait ancaman terhadap otoritas sehingga upaya melanggar kedaulatan dipandang sebagai ancaman terhadap eksistensi suatu Negara. Pendekatan sumber ancaman dibagi dalam 3 tipe yaitu ancaman internal, eksternal, dan internal-eksternal.
Keamanan nasional dapat didefinisikan dalam dua perspektif, pertama: cakupan keamanan nasional terdiri atas pertahanan luar, keamanan dalam negeri, public order, serta penanganan bencana alam. Sedangkan perpektif kedua melihat sudut pandang obyek yakni keselamatan Negara, keselamatan masyarakat dan keselamatan individu.  Kedua perspektif ini saling melengkapi dengan berprinsip pada tiga hal yakni demokrasi, penghargaan hak-hak sipil, serta penggunaan kekerasan merupakan pilihan terakhir.
Secara garis besar, keamanan nasional mencakup empat ruang lingkup yaitu keamanan individu, keamanan masyarakat, keamanan Negara (internal security) dan pertahanan Negara (eksternal security). Dalam usaha penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara paling tidak mengkait pada empat fungsi untuk kepentingan keamanan yang bersifat nasional yaitu kedaulatan bangsa, pertahanan, tegaknya hukum dan ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Masalah keamanan adalah masalah kemanusiaan, maka Hakikat penyelenggaraan keamanan adalah terciptanya rasa aman setiap warga Negara Indonesia menjadi tanggung jawab Polri. Konsep keamanan Polri adalah keamanan dalam negeri yang bermakna suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya kamtibmas, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.  Istilah lain adalah keamanan dan ketertiban masyarakat, istilah ini menggambarkan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Dalam rangka pencapaian tujuan nasional tersebut ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman.
Pertahanan adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan Negara terhadap ancaman dari dalam ataupun luar negeri.  Sedangkan keamanan terkait dengan upaya menciptakan keamanan di dalam negeri terhadap segala ancaman yang mengganggu kehidupan masyarakat maupun pembangunan nasional. Polri menyadari adanya kondisi stabilitas Negara yaitu kondisi yang stabil atau tidak terganggunya keamanan di masyarakat secara signifikan.
Upaya penanganan keamanan pendekatannya dipilah kedalam keadaan normal dan dalam keadaan genting atau darurat. Dalam keadaan genting atau darurat diperlukan manajemen krisis, yang dalam konteks ini paling krusial adalah Undang-undang penataan keamanan dalam keadaan darurat regional atau nasional.

Polemic RUU keamanan nasional
Keamanan diadopsi militer diperlakukan sebagai keamanan dengan huruf “k” kecil. Hal ini merupakan bagian dari keamanan dengan huruf “K” besar yang disebut keamanan nasional. Dalam arti luas keamanan nasional dapat berarti usaha untuk menciptakan kondisi kehidupan nasional yang bebas dari berbagai ancaman baik militer maupun non militer, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Paradigma ini melihat keamanan nasional bukan hanya terbatas kedaulatan Negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat semata tetapi juga mencakup keamanan insani atau keamanan individu (human security). Pandangan ini menjadi payung teoritik ruang lingkup keamanan. Polri hanya akan mencakup keamanan dalam huruf “k” kecil focus pada pemeliharaan kamtibmas konsekuensinya cukup ditempatkan di bawah departemen dalam negeri, atau divalidasi sebagai departemen pemerintahan. Perspektif ini tidak sesuai konsep nasional – Negara.
Seluruh kalangan yang terlibat penyusunan RUU keamanan bersepakat istilah keamanan (security) pada tataran Negara-bangsa (nation-state) merujuk pada istilah nasional bukan Negara. Sehingga digunakan istilah keamanan nasional yang mempunyai implikasi strategis yaitu tugas dan tanggung jawab keamanan secara nasional menjadi tanggung jawab militer bahkan hingga menyangkut tataran keamanan individu yang disebut human security. Inilah yang melandasi pembedaan keamanan “K” huruf besar dan keamanan “k” kecil, yaitu keamanan manusia, operasi militer selain perang. Sebaliknya polri menggunakan istilah keamanan Negara, karena konsep human security pada dasarnya adalah keselamatan individu dalam hal rasa aman pada tingkat perorangan.
Format RUU Kamnas pada hakikatnya bertujuan merevisi dan menjadi induk terhadap beberapa undang-undang, juga disertai wacana mengubah status dan kedudukan Polri agar kembali dibawah suatu departemen. Penyusunan draft ini merupakan upaya pemerintah memulihkan dan memperluas kembali peran serta dan dominasi TNI di bidang non pertahanan seperti di masa lalu. Solusi yang bisa ditempuh yakni mengganti RUU Kamnas dengan RUU perbantuan TNI terhadap Polri.
Pandangan tentang keamanan Negara mutlak diperlukan untuk mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan nasional, maka masalah yang masih perlu diatur adalah masalah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan keamanan Negara secara luas. Rasa aman merupakan perasaan bebas dari kekhawatiran dan ketakutan akan ancaman terhadap keselamatan diri maupun harta benda seseorang dari pihak lain.
Secara normative prinsip tersebut diterjemahkan pemisahan fungsi pertahanan yang dilaksanakan militer dan fungsi keamanan yang dilaksanakan polisi. Perkembangan lingkungan strategis mendorong perluasan makna pertahanan strategis yang semula semata-mata bersifat fisik yaitu ancaman terhadap kedaulatan territorial Negara menjadi transnasional.
Setiap Negara memiliki praksis falsafah tersendiri tentang keamanan, prinsip universal dari status institusional kepolisian adalah institusi sipil yang sangat berbeda dengan fungsi dan institusi pertahanan. Begitu pula dengan wacana perubahan kedudukan Polri secara filosofi dan norma kepolisian universal menerapkan norma diskresi tidak sesuai bila Polri ditempatkan dibawah suatu departemen karena akan menghilangkan prinsip diskresi, mempersempit kewenangan kepolisian, terjadi conceptual fallacies (kesalahan konseptual) dalam memandang paralelisme antar institusi pemerintah dan juga definisi sempit sebagai institusi polisi sipil, persepsi Polri semata-mata sebagai agen pemelihara keamanan dan ketertiban dan mengabaikan fungsi lainnya,

No comments:

Post a Comment