Buku berjudul “Keamanan Negara, Keamanan Nasional dan
Civil Society” oleh Prof (Ris) Hermawan Sulistyo PhD edisi tahun 2009 berisi:
Gagasan mendasar
penyelenggaraan keamanan adalah dalam usaha mewujudkan perlindungan seluruh
bangsa dan tanah air Indonesia diadakan usaha pertahanan dan keamanan Negara
sebagaimana tercantum dalam pasal 30 UUD 1945. Usaha keamanan Negara
dilaksanakan dalam system keamanan rakyat semesta yang diselenggarakan oleh
fungsi kepolisian Negara republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan seluruh
rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam penyelenggaraannya diperlukan kesamaan
dalam tata pikir dan tata laku.
Bangsa Indonesia
terbangun dari ikatan rasa senasib yang berhasil mewujudkan suatu jati diri
bangsa melalui sumpah pemuda. Dengan adanya pergerakan kemerdekaan telah
mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Bangsa Indonesia
telah menegara sejak proklamasi. Kemudian membentuk susunan pemerintahan untuk
melayani rakyat yang terdiri dari bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan menurut undang-undang.
Hakikat aman adalah
suatu keadaan bebas dari bahaya yang dirasakan seseorang. Suatu keadaan
dinyatakan aman bila semua orang secara bersama memiliki perasaan bebas dari
bahaya. Hakikat keamanan pada dasarnya melekat pada kehidupan manusia yaitu
kebutuhan untuk mengatasi rangkaian kesulitan. Manusia berbudaya kemudian
membentuk peradaban dengan membangun ikatan yang mengatur tata kehidupan
bersama.
Tujuan Negara di
bidang keamanan adalah melindungi warga Negara sehingga terjamin rasa aman di
seluruh wilayah Negara. Rasa aman mencakup empat unsur yang menyatu, yaitu security (rasa bebas dari gangguan
badani maupun rohani), safety (rasa
terjaminnya keselamatan terhadap dirinya, miliknya dan hak-hak serta
kehormatannya), surety (rasa
terjaminnya kepastian tentang benar dan salah menurut hokum, peace (rasa damai, bebas dari
kekhawatiran).
Negara dalam
mewujudkan keamanan, menyelenggarakan upaya penanggulangan gangguan keamanan.
Untuk mengantisipasi ambang gangguan dan gangguan nyata.Usaha keamanan Negara
adalah semua bentuk dan jenis kegiatan yang dilakukan oleh Negara dan seluruh
rakyat dalam system keamanan rakyat semesta. Dalam system ini diperlukan adanya
kekuatan utama/Polri dan kekuatan pendukung/seluruh rakyat, secara universal di
semua Negara disebut polisi.
Penyelenggaraan keamanan
dilandaskan tata nilai yang lengkap merupakan tiang dari bangunan peradaban
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bernilai luhur, membahagiakan, dan
membanggakan. Tata nilai mendasar adalah pancasila sebagai falsafah Negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Reformasi 1998
menjadi momen Polri dipisahkan dari ABRI sejak 1 april 2001 sehingga membawa
konsekuensi pemisahan fungsi pertahanan (eksternal) dan fungsi keamanan dalam
negeri (internal). Hal ini menjadi isu penting dalam reformasi yang belum selesai
dengan munculnya wacana RUU Kamnas dan lain-lain.
Banyak sekali
pengertian Negara menurut para ahli yang sebenarnya memiliki hakikat tujuan
Negara berarti memelihara hak dan kemerdekaan warga negaranya dengan membentuk
dan memelihara hukum. Untuk menentukan batasan kehidupan manusia maka memiliki
dua tugas yaitu mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan yang social dan
mengorganisir manusia dan golongan ke arah yang tercapainya tujuan masyarakat.
Bentuk Negara
kesatuan republik pada hakekatnya berdasarkan kepada konsep demokrasi yang
hakikatnya suatu system bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan
memberikan penekanan pada kekuasaan di tangan rakyat. Negara hukum mengandung
pengertian konstitusi menjadi hukum tertinggi sehingga penyelenggaraan Negara
harus dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang bersumber pada konstitusi.
Banyak perubahan
fundamental terjadi yang mempengaruhi reformasi di Indonesia, proses reformasi
ini menjadi inti dari demokratisasi di Indonesia. Proses tersebut antara lain
adalah: proses amandemen UUD 1945, format politik baru MPR/DPR yang mendasari
pemilu, hubungan otonomi pusat daerah, pemilu presiden/wapres secara langsung,
diakhirinya pengangkatan TNI/POLRI dalam parlemen, netralitas TNI/Polri/PNS,
lembaga independen (KPK), terwujudnya mahkamah konstitusi, pemisahan TNI dan
Polri.
Proses reformasi
tersebut melahirkan pemisahan fungsi keamanan dalam negeri dan fungsi
pertahanan Negara yang diemban militer. Namun berbagai perkembangan lingkungan strategis
domestic dan internasional menjadi kendala yang mendorong munculnya pemikiran
perlunya system keamanan nasional. Proses reformasi ini seakan mengalami
langkah mundur meletakkan Polri dan TNI berada dibawah payung koordinasi Dewan
Keamanan Nasional. Rancangan ini memungkinkan TNI aktif dalam menangani
keamanan dalam negeri dan dengan atas Nama stabilitas tindakan represif dapat
terulang kembali.
Konsep
dan teori keamanan Negara dan keamanan nasional.
Sebuah Negara
setidaknya mensyaratkan empat hal yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan
pengakuan dari negara lain. Faktor kedaulatan terkait ancaman terhadap otoritas
sehingga upaya melanggar kedaulatan dipandang sebagai ancaman terhadap
eksistensi suatu Negara. Pendekatan sumber ancaman dibagi dalam 3 tipe yaitu
ancaman internal, eksternal, dan internal-eksternal.
Keamanan nasional
dapat didefinisikan dalam dua perspektif, pertama: cakupan keamanan nasional
terdiri atas pertahanan luar, keamanan dalam negeri, public order, serta
penanganan bencana alam. Sedangkan perpektif kedua melihat sudut pandang obyek
yakni keselamatan Negara, keselamatan masyarakat dan keselamatan individu. Kedua perspektif ini saling melengkapi dengan
berprinsip pada tiga hal yakni demokrasi, penghargaan hak-hak sipil, serta
penggunaan kekerasan merupakan pilihan terakhir.
Secara garis besar,
keamanan nasional mencakup empat ruang lingkup yaitu keamanan individu,
keamanan masyarakat, keamanan Negara (internal
security) dan pertahanan Negara (eksternal
security). Dalam usaha penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara
paling tidak mengkait pada empat fungsi untuk kepentingan keamanan yang
bersifat nasional yaitu kedaulatan bangsa, pertahanan, tegaknya hukum dan
ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Masalah keamanan adalah
masalah kemanusiaan, maka Hakikat penyelenggaraan keamanan adalah terciptanya
rasa aman setiap warga Negara Indonesia menjadi tanggung jawab Polri. Konsep
keamanan Polri adalah keamanan dalam negeri yang bermakna suatu keadaan yang
ditandai dengan terjaminnya kamtibmas, tertib dan tegaknya hukum, serta
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Istilah lain adalah keamanan dan ketertiban
masyarakat, istilah ini menggambarkan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai
salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Dalam rangka
pencapaian tujuan nasional tersebut ditandai oleh terjaminnya keamanan,
ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman.
Pertahanan adalah
segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan Negara terhadap ancaman dari dalam
ataupun luar negeri. Sedangkan keamanan
terkait dengan upaya menciptakan keamanan di dalam negeri terhadap segala
ancaman yang mengganggu kehidupan masyarakat maupun pembangunan nasional. Polri
menyadari adanya kondisi stabilitas Negara yaitu kondisi yang stabil atau tidak
terganggunya keamanan di masyarakat secara signifikan.
Upaya penanganan
keamanan pendekatannya dipilah kedalam keadaan normal dan dalam keadaan genting
atau darurat. Dalam keadaan genting atau darurat diperlukan manajemen krisis,
yang dalam konteks ini paling krusial adalah Undang-undang penataan keamanan
dalam keadaan darurat regional atau nasional.
Polemic RUU keamanan nasional
Keamanan diadopsi
militer diperlakukan sebagai keamanan dengan huruf “k” kecil. Hal ini merupakan
bagian dari keamanan dengan huruf “K” besar yang disebut keamanan nasional.
Dalam arti luas keamanan nasional dapat berarti usaha untuk menciptakan kondisi
kehidupan nasional yang bebas dari berbagai ancaman baik militer maupun non
militer, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Paradigma ini
melihat keamanan nasional bukan hanya terbatas kedaulatan Negara serta keamanan
dan ketertiban masyarakat semata tetapi juga mencakup keamanan insani atau
keamanan individu (human security).
Pandangan ini menjadi payung teoritik ruang lingkup keamanan. Polri hanya akan
mencakup keamanan dalam huruf “k” kecil focus pada pemeliharaan kamtibmas
konsekuensinya cukup ditempatkan di bawah departemen dalam negeri, atau divalidasi
sebagai departemen pemerintahan. Perspektif ini tidak sesuai konsep nasional –
Negara.
Seluruh kalangan yang
terlibat penyusunan RUU keamanan bersepakat istilah keamanan (security) pada
tataran Negara-bangsa (nation-state)
merujuk pada istilah nasional bukan Negara. Sehingga digunakan istilah keamanan
nasional yang mempunyai implikasi strategis yaitu tugas dan tanggung jawab
keamanan secara nasional menjadi tanggung jawab militer bahkan hingga
menyangkut tataran keamanan individu yang disebut human security. Inilah yang melandasi pembedaan keamanan “K” huruf
besar dan keamanan “k” kecil, yaitu keamanan manusia, operasi militer selain
perang. Sebaliknya polri menggunakan istilah keamanan Negara, karena konsep
human security pada dasarnya adalah keselamatan individu dalam hal rasa aman
pada tingkat perorangan.
Format RUU Kamnas
pada hakikatnya bertujuan merevisi dan menjadi induk terhadap beberapa
undang-undang, juga disertai wacana mengubah status dan kedudukan Polri agar
kembali dibawah suatu departemen. Penyusunan draft ini merupakan upaya pemerintah memulihkan dan memperluas
kembali peran serta dan dominasi TNI di bidang non pertahanan seperti di masa
lalu. Solusi yang bisa ditempuh yakni mengganti RUU Kamnas dengan RUU
perbantuan TNI terhadap Polri.
Pandangan tentang
keamanan Negara mutlak diperlukan untuk mempertahankan dan memperjuangkan
kepentingan nasional, maka masalah yang masih perlu diatur adalah masalah dalam
menghadapi ancaman yang membahayakan keamanan Negara secara luas. Rasa aman
merupakan perasaan bebas dari kekhawatiran dan ketakutan akan ancaman terhadap
keselamatan diri maupun harta benda seseorang dari pihak lain.
Secara normative prinsip tersebut diterjemahkan
pemisahan fungsi pertahanan yang dilaksanakan militer dan fungsi keamanan yang
dilaksanakan polisi. Perkembangan lingkungan strategis mendorong perluasan
makna pertahanan strategis yang semula semata-mata bersifat fisik yaitu ancaman
terhadap kedaulatan territorial Negara menjadi transnasional.
Setiap Negara
memiliki praksis falsafah tersendiri tentang keamanan, prinsip universal dari
status institusional kepolisian adalah institusi sipil yang sangat berbeda
dengan fungsi dan institusi pertahanan. Begitu pula dengan wacana perubahan
kedudukan Polri secara filosofi dan norma kepolisian universal menerapkan norma
diskresi tidak sesuai bila Polri ditempatkan dibawah suatu departemen karena
akan menghilangkan prinsip diskresi, mempersempit kewenangan kepolisian,
terjadi conceptual fallacies
(kesalahan konseptual) dalam memandang paralelisme
antar institusi pemerintah dan juga definisi sempit sebagai institusi polisi
sipil, persepsi Polri semata-mata sebagai agen pemelihara keamanan dan
ketertiban dan mengabaikan fungsi lainnya,