Wednesday, April 18, 2018

Tuntutan Dan Tantangan POLRI Di Era Demokrati



Keberadaan Pemolisian
Kapolri Jenderal (Pol) Prof. H. M. Tito Karnavian, MA.,P.h.D bersama dengan Prof. (Ris) H. Hermawan Sulistyo, MA.,Ph.D meluncurkan buku berjudul Democratic Policing, merupakan paradigma pemolisian era demokrasi di Indonesia. Kapasitas keduanya di dunia pengetahuan dan isu-isu kepolisian tidak lagi diragukan, baik sebagai akademisi maupun praktisi dengan reputasi internasional.
Buku Demokratic Policing yang dirilis secara resmi pada Selasa, 21 November 2017 lalu, mengupas landasan filosofis, sosiologis dan yuridis berbagai dimensi pemolisian secara komprehensif. Secara filosofis, fungsi pemolisian lahir karena adanya kebutuhan akan rasa aman di dalam kehidupan masyarakat sehingga pada masyarakat pra-modern membentuk konsep kepolisian dalam bentuk kerabat (kin policing) yakni sistem kepolisian yang dibangun atas asas kekerabatan.
Perkembangan dan perubahan dinamika lingkungan strategis berdampak pada dinamika strategi dan sistem keamanan nasional suatu negara. Universalisasi demokratisasi, globalisasi, kemajuan sains dan teknologi, menjadi faktor-faktor yang secara langsung maupun tidak langsung memaksa beberapa negara di dunia untuk menata ulang strategi dan sistem keamanan dalam rangka meraih kepentingan nasionalnya.
Demokratikasi pada dasarnya merupakan suatu paham yang menghargai adanya perbedaan serta kebebasan dalam mengemukakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, juga dalam hal tindakan pemikiran maupun fisik. Perbedaan dan kebebasan tersebut biasanya terlihat pada saat pesta demokrasi berlangsung, seperti pemilu atau pemilukada, yang sering memuncul berbagai friksi serta kebebasan dalam hal mengeluarkan pendapat atau berbicara, melakukan unjuk rasa, menentukan pilihan, serta masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk menyesuaikan diri dengan paham demokratikasi tersebut, maka keberadaan polisi lebih tepat jika berada pada posisi sebagai pelindungi masyarakat. Polri sebagai pelindung dapat diartikan bahwa polisi senantiasa dituntut untuk selalu melayani masyarakat dalam hal menciptakan rasa aman serta menciptakan keteraturan dalam menjembatani adanya perbedaan serta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Pemolisian Demokratik            
Konsep kin policing (bentuk kekerabatan) di Anglo-Saxon Inggris pada masa Raja Alfred Yang Agung membentuk konsep pemolisian Tything, yaitu adalah komunitas penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang terdiri dari 10 (sepuluh) anggota keluarga dimana masing-masing keluarga menunjuk salah seorang dari anggota untuk menjadi pemimpin yang disebut “Tythingman”. Dari komunitas 10 tithing (100 keluarga) menjadi komunitas yang lebih besar yang disebut “Hundred” dengan pimpinan disebut “Hundredman”. Kelipatan dari jumlah komunitas Hundred dinamakan komunitas “Shire” yang dipimpin oleh “Shire Reeve” yang kemudian dikenal dengan istilah “Sheriff” yang banyak digunakan di daerah bekas jajahan Inggris, seperti Amerika, Australia, Kanada, dan India. Konsep inilah yang menjadi cikal bakal polisi sipil (civilian police) di negara-negara demokrasi.
Dengan landasan filosofis ini, ditegaskan bahwa akar kelahiran konsep pemolisian tumbuh dan berkembang dari masyarakat, bukan dari kekuasaan negara. Karena itu, polisi bukan merupakan alat kekuasaan negara melainkan mengabdi dan melindungi masyarakat secara umum. Masyarakat memiliki kapasitas yang besar dan kuat untuk menentukan bentuk polisi serta pengawasan terhadap implementasi tugas dan fungsi pemolisian.
Titik awal sejarah demokratikasi di Indonesia dimulai sejak reformasi 1998. Reformasi 1998, berdampak adanya tuntutan terhadap institusi Polri untuk melakukan berbagai perubahan pada aspek instrumental, struktural dan kultural yang kemudian dikenal dengan reformasi Polri. Reformasi, bertujuan mengubah citra Polri yang militeristik ke arah polisi sipil, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan civil society yang profesional dan akuntabel.
Dalam iklim demokrasi, landasan dasar konsep pemolisian tidak bisa menghindar dari prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian. Dengan demikian, penegakan hukum melalui fungsi pemolisian dalam rangka menciptakan kondisi keamanan (security) harus berjalan seimbang dengan kebebasan (freedom) HAM. Dalam iklim demokrasi landasan dasar konsep pemolisian tidak bisa menghindar dari prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian. Landasan dasar HAM ini digunakan sebagai tolok ukur akuntabilitas, baik kepada pihak eksternal maupun internal kepolisian sendiri. Dengan demikian, Polri dituntut memiliki kesesuaian antara fungsi pemolisian dengan prinsip-prinsip HAM. Sehingga paradigma Democratic Policing secara umum adalah pentingnya memerhatikan dimensi HAM, hak ekonomi sosial serta penghormatan terhadap civil society di alam demokrasi.
Gary T. Marx dalam “police and democracy”, mendefinisikan masyarakat demokratik adalah sebuah kepolisian yang; 1). Tunduk pada peraturan hukum yang mewujudkan nilai-nilai yang menghormati martabat manusia, dan bukan keinginan pemimpin atau partai yang berkuasa; 2). Dapat campur tangan dalam kehidupan warganegara hanya dalam kewenangan terbatas dan berhati-hati dalam mengendalikan situasi dan; 3). Bertanggung jawab secara terbuka.
Selanjutnya secara lebih detail, makna dan hakekat democratic policing sebagai sebuah “Ide ideal polisi yang demokratis pada umumnya didukung oleh berbagai perangkat organisasi termasuk pembagian kerja antara mereka yang menyelidiki, menangkap, mencoba dan menghukum; 1). Struktur birokrasi seperti militer yang membatasi kebijaksanaan dan mencoba membuat jalur audit; 2).  Pemisahan polisi dari militer dan penciptaan badan kepolisian yang bersaing dan bukan monolit; 3). Lembaga eksternal (atau bagian organisasi yang terkotak-kotak) yang memantau perilakunya dan itu harus memberi izin untuk tindakan-tindakan yang sangat mengganggu; 4). Polisi yang dapat dengan mudah diidentifikasi seperti itu (misalnya berseragam dengan nama atau nomor identifikasi dan mobil yang ditandai dengan jelas) atau dalam kasus polisi yang menyamar yang identitasnya disembunyikan, sidang di ruang sidang di mana tindakan polisi adalah penipuan dinyatakan secara terbuka dan dinilai; 5). Dan rotasi tugas; 6). Kompensasi dan kondisi kerja yang memadai setidaknya pada tingkat rata-rata masyarakat”.
  Konsepsi Travis (1998) mengenai Prinsip-Prinsip Pemolisian Democratic; 1).  Polisi harus harus bekerja sesuai dengan prinsip demokrasi yaitu profesional, memahami standar Hak Asasi Manusia, dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 2). Polisi selaku pemegang amanat masyarakat, hendaknya segala perbuatannya harus profesional, mengacu pada hukum, dan menjunjung nilai-nilai etika dan norma yang berlaku di masyarakat maupun kelembagaan; 3).  Polisi harus mempunyai prioritas utama dalam mengamankan dan melindungi kehidupan masyarakat; 4).  Polisi senantiasa melayani masyarakat tanpa pamrih dan bertanggung jawab pada masyarakat; 5). Bahwa perlindungan yang diberikan polisi terhadap nyawa dan harta benda adalah fungsi primer dari operasi polisi yang lain; 6). Tindak tanduk polisi harus sesuai dengan martabat manusia serta Hak Asasi Manusia; 7). Dalam pelaksanaan tugasnya polisi hendaknya bersikap netral dan tidak ada sikap diskriminatif.
Pandangan umum masyarakat dewasa ini terhadap pemolisian adalah; 1). Setiap jasa yang diberikan oleh polisi tidak semuanya dapat diterima, adakalanya ditolak oleh publik. Oleh karena itu polisi dituntut untuk peka terhadap segala situasi yang berkaitan dengan pelayanannya kepada masyarakat; 2). Kegiatan kepolisian termasuk salah satu bagian dari isu demokrasi yang ada saat ini; 3). Dalam tatanan masyarakat modern, kedudukan antara masyarakat dengan aparat negara/aparat pemerintahan adalah sama (equal).

Implementasi Pemolisian Democratik
Dalam konteks negara demokrasi, polisi sebagai alat negara di bidang penengakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan keselarasan dengan struktur sosial sehingga peran Polri sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Reformasi Polri harus mengacu pada orientasi utama penegakan hukum (rule of law) dan hak asasi manusia sebagai instrumen utama negara demokrasi. Status Polri sebagai institusi sipil sejalan dengan norma universal yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 143 tanggal 14 Juli Tahun 1960 tentang Polisi Non-Combatant. Dengan status ini, semua norma atau kaidah dalam masyaraat sipil berlaku bagi semua anggota Polri.
Bila dikaitkan dengan kondisi negara kita saat ini (ideologi, budaya, sosial, politik, ekonomi, keamanan, pertahanan), maka pemolisian democratic harus segera dilaksanakan di Indonesia walaupun mengandung berbagai kontradiksi, resiko, serta tantangan yang harus diperhitungkan secara matang. Disamping itu, dengan adanya pemolisian democratic akan memunculkan masalah baru berkaitan penggunaan diskresi kepolisian dalam menangani berbagai masalah yang timbul di masyarakat.
Meskipun Pemolisian democratic belum bisa dikatakan mampu menghasilkan solusi bila dilakukan dalam negara ini, dikarenakan struktur dari masyarakat saat ini masih belum bisa memahami apa arti dasar dari demokrasi itu sendiri. Masyarakat dan aparat pemerintahan kita saat ini masih terbuai oleh “euforia“ reformasi yang telah mereka gulirkan tanpa mereka mengetahui kejelasan ujung pangkalnya.

Modernisasi Polri sebagai prasyarat democratic policing
Modernisasi Kepolisian harus dipahami sebagai suatu upaya Polri secara terus menerus dan berkesinambungan untuk selalu meningkatkan kemampuan pada berbagai aspek manajemen operasional dan manajemen pembinaan kepolisian.
Profesionalisme Polri dalam mewujudkan pemolisian demokratik hendaknya juga wajib ditunjang oleh modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi, sehingga layanan Polri semakin mudah dan cepat diakses masyarakat. Modernisasi juga meliputi pemenuhan kebutuhan alat material khusus dan alat peralatan keamanan. Polri yang terpercaya hendak diwujudkan melalui reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sementara itu, diakui bahwa tantangan yang dihadapi Polri dalam penanganan gangguan kamtibmas akan semakin berat.
Polri diharapkan makin cerdas dalam memberantas berbagai modus kejahatan baru yang makin canggih. Misalnya, kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang korbannya bukan hanya individu, melainkan juga korporasi dan institusi negara. Ini meliputi pembajakan melalui internet, pencurian data komputer, bisnis bodong (palsu), pembobolan kartu kredit, pornografi anak, hingga prostitusi. Selain itu, ancaman gangguan keamanan lintas negara (transnational crime) dalam bentuk perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, maupun aksi terorisme juga kian meningkat.
Di sisi lain, Polri memiliki keterbatasan sumber daya internal. Di luar persoalan dukungan anggaran dan sarana prasarana, ketersediaan jumlah personil Polri secara keseluruhan belumlah optimal. Rasio polisi dan masyarakat berdasarkan data 2014 ialah 1:575, padahal rasio ideal menurut PBB ialah 1:300. Karena itu, partisipasi masyarakat melalui sistem atau jaringan kemitraan antara polisi dan masyarakat merupakan strategi utama dalam menjaga kamtibmas. Upaya membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas memang merupakan salah satu program prioritas.
Inisiatif ini telah lama dirintis melalui Surat Keputusan Kapolri No 737/2005 tentang penerapan perpolisian modern yang dikenal dengan community policing atau Pemolisian Masyarakat (Polmas). Polmas mewadahi pranata sosial yang berkembang di masyarakat seperti siskamling maupun pecalang. Dalam bentuknya yang lebih modern, Polmas mengadopsi model neighborhood watch yang diterapkan di banyak negara maju. Model ini dikenal sebagai Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).
Penelitian lapangan yang dilakukan penulis terhadap FKPM-FKPM di Jawa Timur menunjukkan beberapa fakta menarik. Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, Polmas ternyata berfungsi efektif dalam membantu penyelesaian perkara tindak pidana ringan di masyarakat. Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan bahwa Polmas menjadi media efektif untuk memperoleh masukan masyarakat tentang potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. Di sisi lain, Polmas juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat terkait dengan kesadaran hukum maupun hak dan kewajiban warga negara. Karena itu, penulis menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Kapolri No 3/2015 yang menjadi panduan terbaru penerapan Polmas.
Melalui ketentuan ini, infrastruktur Polmas diperluas melalui pilar kemitraan di tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, hingga provinsi. Bahkan, Polri dalam Rencana Strategis 2015 - 2019 berkomitmen menggelar Bhabinkamtibmas, yaitu aparat pengemban Polmas di 81.711 desa dan kelurahan se-Indonesia, guna meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap gangguan kamtibmas.




Penutup
Democratic policing sebagai paradigma pemolisian pada era demokrasi membangun landasan filosofis mengenai pemolisian yang memberikan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Ecosoc sebagai salah satu kovenan HAM yang memuat penegasan hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya setiap manusia.
Democratic policing tidak lain merupakan demokrasi musyawarah yang mengedepankan proses diskursus yang dialogis emansipatoris dalam upaya mencapai mufakat. Untuk itu, Polmas perlu ditempatkan sebagai ruang publik, yakni idealnya masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengonstruksi setiap kebijakan yang akan diambil terkait dengan pemeliharaan kamtibmas di lingkungannya. Sebaliknya, Polri perlu membangun kapasitas diri untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat tersebut. Melalui penerapan Polmas yang demikian, kita berharap Polri makin memperoleh dukungan masyarakat dalam mewujudkan visi Kapolri terpilih menuju watak perpolisian yang makin profesional, modern, dan tepercaya.
Saat ini Polri masih belum sepenuhnya melaksanakan pemolisian secara democratic. Hal ini dikarenakan masih banyaknya indikator-indikator pemolisian democratic yang belum digali dan diterapkan di negara kita sesuai dengan sejarah dan budaya yang ada. Apapun bentuk kegiatan yang telah dilakukan kepolisian, tidak semuanya dapat memuaskan dan memenuhi selera masyarakat. Oleh karena itu dengan pemahaman pemolisian democratic diharapkan Polri semakin sadar untuk berbenah diri sekaligus terbuka untuk menerima berbagai kritik dan saran dari masyarakat demi kemajuan polisi sesuai harapan dari masyarakat.
Polri dituntut memberdayakan peran serta masyarakat dalam bentuk upaya-upaya pemolisian dan menjalankan pemolisian democratic. Berbagai indikator pemolisian democratic harus digali secara cermat dan disesuaikan dengan sejarah dan kebudayaan bangsa, karena tidak mungkin ada indikator pemolisian democratic yang sama dan cocok dilaksanakan di berbagai negara yang secara jelas berbeda dari sisi sejarah, ideologi, maupun kebudayaannya.






Referensi

Bunga Rampai. 2004. Pemikiran Tentang Alternatif Kegiatan Pemolisian. Jakarta : KIK-UI.

Gazarin, Gardi. 2001. Bunga Rampai Polri Polri Mandiri Menengok Kebelakang Menatap Masa Depan. Jakarta: Panitia Workshop Wartawan Polri.

Guidebook on Democratic Policing by the Senior Police Advisor to the OSCE Secretary General.

Karnavian, Tito dan Sulistyo, Hermawan, 2017, Democratic Policing, Pensil 324, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press.

Tuesday, March 13, 2018

Komoditas klaim kebenaran di Generasi Net



Komunikasi digital
Komunikasi digital melalui media sosial dewasa ini adalah sebuah keniscayaan. Hal yang tidak dapat dihindari adalah persinggungan maupun gesekan ide pemikiran pada berbagai peristiwa dan dinamika wacana yang selalu mengemuka yang menimbulkan ketidaknyamanan. Dalam kondisi seperti tersebut, barangkali kita juga perlu sesekali menengok mereka yang berseberangan ide dengan kita. Hal ini tidak cuma membuat kita menghargai perspektif yang berbeda, tetapi juga "mengacaukan" algoritme dan menyadarkan mereka bahwa kita juga bisa menghargai adanya perbedaan dan toleran. Pada akhirnya, kita semua harus senantiasa bisa berdamai dengan situasi (beradaptasi) agar tidak terus terjebak pada pencarian kebenaran yang tidak berujung.
Tulisan ini menunjukkan pandangan terhadap berbagai fenomena komunikasi digital yang massive dan berbahaya di tanah air, seperti pengungkapan jaringan dan kelompok penyebar kebencian, Seracen maupun kelompok penebar hoax lainnya oleh Direktorat Cybercrime Mabes Polri. Dalam diskusi dengan Direktur Cybercrime Polri, Brigjen Dr. Fadil Imran, diperoleh informasi bahwa berita hoax menimbulkan opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang diterima dan menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, merasa terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan menimbulkan kerugian materi dan lebih bahaya lagi karena mampu merongrong keutuhan (stabilitas) Bangsa dan Negara.
Lebih lanjut, pengungkapan jaringan kelompok penyebar hoax beberapa waktu lalu sangat berdampak kepada dinamika kehidupan masyarakat luas. Terungkapnya berbagai berita palsu tentang penyerangan beberapa ulama, pendiskriditan agama, maupun ujaran kebencian seperti berbagai isu tentang kemunculan PKI, SARA, dominasi China dan Asing. Kelompok bayaran atau dikenal dengan kelompok Saracen diduga memiliki 700.000 (tujuh ratus ribu) pengikut account. Kelompok ini merupakan kelompok bayaran yang sengaja membuat berita-berita hoax. Penyebaran berita hoax dari kelompok Seracen sanggup mempengaruhi pemilik account yang jumlahnya sekitar 3 atau 4 kali jumlah penonton di Gelora Bung Karno (kapasitas GBK pada Piala Asia 2007 adalah 88.083 penonton). Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya jika kelompok Seracen ini setiap hari berulang-ulang menebar hoax!

Pasca Kebenaran, “We’ve entered a post-truth world and there’s no going back”
Disamping orang ramai berbicara tentang hoax atau berita bohong (fake news), ada fenomena menarik lain yang patut dicermati, yaitu berupa persaingan dalam mengklaim suatu kebenaran, atau disebut sebagai “setelah kebenaran” (post truth). Oxford Dictionaries melalui diskusi, debat, serta riset, memutuskan memberikan gelar "the word of 2016" pada kata “post-truth”. Post-truth didefinisikan sebagai “circumstances in which objective facts are less influential in shaping public opinion than appeals to emotion and personal belief”,  (“berkaitan dengan atau merujuk kepada keadaan di mana fakta-fakta obyektif kurang berpengaruh dalam pembentukan opini publik dibandingkan emosi dan keyakinan pribadi”).
Era post-truth beberapa dekade terakhir, untuk pertama kali diperkenalkan oleh Dramawan Steve Tesich dalam essay-nya yang terbit di majalah The Nation, pada tahun 1992. Merupakan refleksi atas skandal Iran-Kontra dan Perang Teluk Persia di tahun tersebut, Tesich meratapi bahwa “kita, sebagai orang bebas, bebas memutuskan apa yang ingin kita hidupkan di dunia post-truth”. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebelum Tesich, istilah post-truth sudah digunakan tapi dalam pengertian ‘setelah kebenaran diketahui’.
Ralph Keyes memopulerkan istilah post-truth dalam bukunya yang terbit pada 2004, The Post-truth Era. Frekuensi pemakaian istilah post-truth meningkat khususnya sepanjang 2016. Tim Oxford Dictionaries melihat fenomena menarik ini, khususnya dalam konteks referendum Brexit di UK dan pemilihan presiden di AS. Kata ajektif ini pun kemudian ditautkan dengan kata benda dalam frasa post-truth politics. Di era post-truth politics, orang dengan mudah mengambil data manapun dan membuat kesimpulan sendiri dan tafsir sendiri sesuai keinginannya.
Begitu trendy kata post-truth ini, sehingga banyak publikasi yang memakainya tanpa penjelasan apa yang mereka maksud kata tersebut, seperti The Economist yang melontarkan cuitan “Obama founded ISI. George Bush was behind 9/11. Welcome to post-truth politics”. The Independent melempar cuitan “We’ve entered a post-truth world and there’s no going back”.
Pengertian post-truth berbeda dengan hoax atau fake news yang memuat kecenderungan menyesatkan atau dis-informasi atau faktanya yang dipalsukan. Secara psikologis, post truth menghinggapi setiap orang yang akan selalu merasa dirinya “benar” (pasti)  dan orang lain “salah” (pasti), tidak ada niat baik untuk sesekali mencoba sudut pandang orang lain. Setiap kelompok di dalam masyarakat mengonstruksi kebenaran menurut versi dan kepentingannya masing-masing, dan menenggelamkan fakta hingga ke dasar laut yang paling dalam. Hal yang ditonjolkan adalah opini dan tafsir terhadap fakta, bahkan cenderung tidak bisa menghilangkan “romantisme” akan suatu kejayaan dimasa lalu (comfort zone). Tidak menyadari bahwa lompatan perubahan berlangsung sangat cepat dan bisa membawa turbulensi.      
Apa yang sebenarnya terjadi dewasa ini merupakan pergumulan dan pertarungan pencarian pendapat akan suatu kebenaran yang berdiri di atas fakta-fakta yang dimanipulasi, dipoles, disembunyikan, dilepaskan dari konteksnya. Kondisi tersebut kemudian berproses melalui pendapat individu (agent atau actor) atau kelompok (structure) lebih ditonjolkan sebagai kebenaran. Kita (masyarakat) dalam situasi ini sesungguhnya bagaikan bangunan rapuh yang dengan satu sentuhan saja seluruh bangunannya runtuh (domino effect).
Internet saat ini didominasi oleh media sosial. Facebook dan Twitter telah menggantikan blog. YouTube (vlog) telah menggantikan jurnalisme. Meme dan foto telah menggantikan konten dan tautan. Pamor media sosial semakin meningkat seiring dengan bertambahnya secara kuantitas pengguna platform tersebut. Media sosial tidak membuat kita menjadi lebih bodoh, tetapi berpotensi mengubah berita menjadi disinformasi. Disinformasi adalah informasi yang salah tempat (misplaced), tidak relevan, terfragmentasi, dan superfisial. Informasi jenis ini menciptakan ilusi seolah kita mengetahui sesuatu hal, padahal kita justru sedang menjauh dari fakta yang sesungguhnya.

Medsos, “narsistik” yang mengerikan
Filosof Inggris, A.C. Grayling memperingatkan ihwal “korupsi integritas intelektual” akibat praksis post-truth, merupakan buah dari keriuhan media sosial. Di dalamnya terkandung unsur “i-bite” (information) di mana opini lebih kuat dan menenggelamkan bukti atau fakta. Fenomena post-truth dapat dilukiskan dalam kalimat “Pendapatku lebih berharga daripada fakta-fakta”. Akibatnya, media sosial kini menjadi seperti televisi konvensional yang mampu menghibur melebihi apa yang telah dilakukan oleh televisi. Media sosial membuat kita lebih menggunakan perasaan daripada nalar dan pikiran kita. Media sosial membuat kita merasa nyaman daripada memberikan tantangan (intelektual). Hasilnya adalah masyarakat yang makin terfragmentasi, lebih didorong oleh emosi, dan mudah diradikalisasi oleh kurangnya kontak dan tantangan dari luar lingkungannya akibat kurangnya berinteraksi secara fisik.
Grayling berpandangan bahwa era post-truth bukan saja penuh aroma narsistik berupa selfie maupun wefie, tapi sekaligus narsistik yang mengerikan, yaitu mengguakan media untuk mengirim pesan yang lebih menonjolkan opini ketimbang fakta. Narsistik mengerikan bermakna bahwa setiap orang bisa mempublikasikan opininya sendiri, maka fakta apapun akan tenggelam oleh kerasnya suara pengirim pesan. Setiap orang dapat menerbitkan opininya, setiap orang menawarkan tafsirnya sendiri terhadap fakta, dan yang paling repot adalah setiap orang mengklaim bahwa tafsirnya yang paling benar. Opini inilah yang diangkat sebagai “kebenaran”, bukan faktanya.
Masalah di masyarakat menjadi semakin memburuk dengan adanya ketercerabutan akibat ketidakmampuan kita dalam memilah antara identitas fisik dan identitas digital. Seorang pribadi dengan satu identitas fisik bisa memiliki beragam identitas digital di dunia maya (sebagaimana dilakukan oleh kelompok Seracen). Hal ini bisa menimbulkan adanya ilusi akan kekuasaan dan tanggung jawab. Seseorang tidak bisa seenaknya mendiskreditkan opini orang lain di media sosial hanya karena pengikutnya lebih sedikit. Seseorang tidak bisa seenaknya merendahkan orang lain di dunia maya dan berharap tidak akan ada konsekuensi logis yang bakal diterima di dunia nyata (real world). Karenanya, demi menjaga keteraturan sosial terebut, Pemerintah mengatur dengan mewujudkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 tahun 2016 atau disingkat UU ITE.

Membangun kesadaran dan daya nalar
Problematika post-truth ini lebih akut dan mendalam daripada sekadar problematika kemajuan teknologi. Sebaiknya kita perlu berhenti, beristirahat, dan sejenak berfikir mengasumsikan bahwa evolusi ini merupakan perubahan yang organik dan alamiah. Ada kalanya kita perlu kembali pada informasi tekstual seperti surat kabar, buku, atau jurnal ilmiah daripada foto atau video. Betapapun, informasi tekstual masih lebih superior dalam menyampaikan pesan-pesan yang kompleks dan merangsang daya nalar dan membangun kesadaran pemikiran kita. Argumentasinya sangat mendasar, yaitu apabila kita tarik sedikit ke belakang, dinamika dunia internet lima atau 10 tahun lalu sangatlah jauh berbeda dengan saat sekarang.
Dulu, internet bersifat tekstual, sangat terdesentralisasi, penuh dengan informasi dan pengetahuan yang kaya dengan materi maupun latar belakang yang beragam. Membaca internet lima atau 10 tahun lalu seperti membaca buku di perpustakaan terlengkap. Kini, internet mengajak algoritme, menerima dengan pasrah peran media sosial yang tidak kita ketahui cara kerjanya (black box). Secara sederhananya, media sosial bekerja dengan tujuan memaksimumkan waktu yang orang (pengguna) habiskan di platform media social tersebut. Oleh karena itu, mereka berusaha membuat seseorang merasa nyaman dan diterima. Siapa yang mau menggunakan media sosial dengan informasi yang berseberangan? Kalau seseorang mengikuti (follow) politisi aliran libertarian, media sosial tidak akan menyarankan orang tersebut untuk mengikuti politisi yang beraliran authoritarian. Realita lain, misalkan seseorang pengemar berat pada musisi pop (major label), media sosial tidak akan merekomendasikan orang tersebut untuk mengikuti (follow) musisi alternatif (indie label). Sehingga, proses fragmentasi dan radikalisasi yang didorong oleh faktor emosi menjadi makin tajam. Pendukung aliran libertarian akan semakin berseberangan dengan pendukung authoritarian. Penggemar musik alternatif akan menganggap penggemar musik pop sebagai pengkhianat. Dalam kondisi seperti ini, Media sosial jadi kehilangan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi pembangun kesadaran dan daya nalar yang sehat.

ERS, 2018